Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, meminta perusahaan di daerah itu untuk memberikan kesempatan kerja bagi kelompok disabilitas sesuai dengan keterampilannya.
"Kami mengimbau kepada semua perusahaan agar mempekerjakan tenaga disabilitas sesuai keahliannya. Karena mereka semua mempunyai hak untuk mendapat kerja," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang perbaiki Jalan Daan Mogot hingga Bouraq
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, di Tangerang, Senin mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai komitmen pemerintah dalam membantu dan memfasilitasi agar kelompok difabel mendapatkan hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta perusahaan-perusahaan yang ada guna dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja disabilitas.
"Tentunya kita akan terus menerus secara konsisten mendorong disabilitas untuk mendapat pekerjaan, dan kita juga akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan tenaga kerja kaum disabilitas ini," ujarnya.
Ia menyebutkan, sebagai upaya mendorong perusahaan untuk dapat mempekerjakan kelompok disabilitas, pihaknya akan memberikan pelatihan-pelatihan khusus kepada mereka sebagai bentuk kesiapan dalam bekerja sesuai keahliannya.
"Kita sudah melakukan kerja sama dengan dinas sosial setempat, untuk bisa melatih disabilitas bekerja. Karena kita saat ini belum mempunyai pelatih yang bisa mengajarkan mereka, jadi kita lakukan kerja sama itu," tuturnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini setidaknya ada 10 orang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna daksa sudah mengikuti seleksi untuk pengisian jabatan di salah satu perusahaan di wilayahnya.
"Saya berharap agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang dapat melaksanakan amanat undang-undang ini, setidaknya perusahaan dapat memperkerjakan 1 persen disabilitas di perusahaannya," ungkap dia.
Sementara, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang Iis Kurniati menambahkan, baru beberapa perusahaan saja yang melaporkan data untuk disabilitas yang sudah masuk dunia kerja.
"Untuk data yang kami terima sebanyak 380 penyandang disabilitas yang terserap di dunia kerja, dari PT.Chingluh di Cikupa dan PT. Victory Chingluh di Pasar Kemis dan baru 1 perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker yaitu PT. PEMI," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Kami mengimbau kepada semua perusahaan agar mempekerjakan tenaga disabilitas sesuai keahliannya. Karena mereka semua mempunyai hak untuk mendapat kerja," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang perbaiki Jalan Daan Mogot hingga Bouraq
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, di Tangerang, Senin mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai komitmen pemerintah dalam membantu dan memfasilitasi agar kelompok difabel mendapatkan hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta perusahaan-perusahaan yang ada guna dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja disabilitas.
"Tentunya kita akan terus menerus secara konsisten mendorong disabilitas untuk mendapat pekerjaan, dan kita juga akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan tenaga kerja kaum disabilitas ini," ujarnya.
Ia menyebutkan, sebagai upaya mendorong perusahaan untuk dapat mempekerjakan kelompok disabilitas, pihaknya akan memberikan pelatihan-pelatihan khusus kepada mereka sebagai bentuk kesiapan dalam bekerja sesuai keahliannya.
"Kita sudah melakukan kerja sama dengan dinas sosial setempat, untuk bisa melatih disabilitas bekerja. Karena kita saat ini belum mempunyai pelatih yang bisa mengajarkan mereka, jadi kita lakukan kerja sama itu," tuturnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini setidaknya ada 10 orang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna daksa sudah mengikuti seleksi untuk pengisian jabatan di salah satu perusahaan di wilayahnya.
"Saya berharap agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang dapat melaksanakan amanat undang-undang ini, setidaknya perusahaan dapat memperkerjakan 1 persen disabilitas di perusahaannya," ungkap dia.
Sementara, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang Iis Kurniati menambahkan, baru beberapa perusahaan saja yang melaporkan data untuk disabilitas yang sudah masuk dunia kerja.
"Untuk data yang kami terima sebanyak 380 penyandang disabilitas yang terserap di dunia kerja, dari PT.Chingluh di Cikupa dan PT. Victory Chingluh di Pasar Kemis dan baru 1 perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker yaitu PT. PEMI," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022