Sebanyak 74 pasangan suami istri atau pasutri di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang antusias mengikuti Isbat Nikah di Aula Kantor Kecamatan Ciomas. Isbat Nikah merupakan program Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang di realisasikan sejak tahun 2018 lalu.

Camat Ciomas Sutrisno menjelaskan masyarakat terlihat antusias mengikuti Isbat Nikah Tahun 2022, hal itu terlihat dari terpenuhinya kuota Pemerintah Kecamatan Ciomas sebanyak 70 pasutri ditambah 4 pasutri isbat nikah secara mandiri atau dengan biaya sendiri.

"Yang mandiri 4 pasutri karena tidak kebagian kuota, kami hanya memfasilitasi 70 pasutri. Berbeda dengan tahun 2021 sebanyak 76 pasutri dari target 70 pasutri," ujar Sutrisno melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskominfosatik, Ahad (3/4/2022).

Sedangkan untuk pelaksanaannya, kata Sutrisno pihaknya sengaja melakukan isbat sebelum memasuki Ibadah Puasa Ramadhan yakni pada Jum'at, 1 April 2022. 

Isbat Nikah di Kecamatan Ciomas tersebut yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Serang merupakan kecamatan yang pertama melaksanakan Isbat Nikah ketimbang kecamatan lainnya.

“Ciomas yang kesatu melaksanakan isbat nikah, saya selaku camat memprioritaskan warga sehingga isbat beda dengan kecamatan lain. Kami selalu memperhatikan kebutuhan bapak, ibu akan pentingnya kartu nikah, sehingga kita berupaya pelaksanaannya awal sebelum puasa, ke depan kita konsentrasi kegiatan puasa sesuai tema barokah,” ungkapnya.

Sutrisno menjelaskan, Isbat Nikah merupakan Program Bupati Serang yang  direalisasikan sejak lima tahun terkahir yakni sejak 2018 lalu. 

“Program ini sangat menyentuh sekali kepada masyarakat, terutama anak-anak untuk dapat identitas guna memenuhi proses administrasi kependudukan,” katanya.

"Sangat besar manfaatnya. Saya mengapresiasi kepada warga yang sudah mengikuti dengan baik dalam menjalankan proses sidang tanpa ada kendala. Isbat nikah ini salah satu cara yang di tempuh untuk pasangan yang telah menikah menurut agama atau nikah Siri," jelas Sutrisno.

Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Serang Juabedah, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Ari Arumansyah.

Ketua Pengadilan Agama Serang Juabedah mengapresiasi Isbat nikah oleh Kecamatan Ciomas yang merupakan kecamatan pertama yang melaksanakan pada tahun 2022. 

Hal ini dilakukan Pemda Kabupaten Serang atas upaya memberikan hak-hak masyarakat dalam hal legalitas hukum perkawinannya. 

"Kami juga mengapresiasi Bupati Serang yang sudah tahun kelima merealisasikan isbat nikah untuk masyarakat Kabupaten Serang," ujarnya.

Dijelaskan Juabedah, sidang isbat nikah memberikan legalitas hukum pernikahan yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak semua isbat nikah bisa dilakukan jika tidak memenuhi syarat atau rukun nikah.

"Jadi isbat nikah harus memenuhi syarat atau rukun yakni pertama ada calon, wali yang sesuai, saksi-saksi menyaksikan nikah dulu, kemudian ijab kabul, dan ada maharnya. Sepanjang rukun nikah terpenuhi yang belum tercatat Insya Allah bisa disahkan oleh kami," terang Juabedah.






 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022