Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten membantu memfasilitasi kalangan disabilitas untuk bisa masuk dalam dunia kerja di beberapa perusahaan di daerah itu.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah harus membantu dan memfasilitasi agar kelompok difabel mendapatkan hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.

Baca juga: Bantu Tingkatkan Omset Penjualan Nasabah, PNM Tangerang Ingatkan Pentingnya Kemasan "Menarik"

"Kita akan fasilitasi dan memberi pendampingan kepada mereka untuk memiliki kesempatan bekerja di setiap perusahaan. Pasalnya, perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1 persen dari jumlah total tenaga kerja yang ada," katanya.

Ia menyebutkan, saat ini setidaknya ada 10 orang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna daksa sudah mengikuti seleksi untuk pengisian jabatan di salah satu perusahaan di wilayahnya.

"Saya berharap agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang dapat melaksanakan amanat undang-undang ini, setidaknya perusahaan dapat memperkerjakan 1 persen disabilitas di perusahaannya," tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang Iis Kurniati menambahkan, baru beberapa perusahaan saja yang melaporkan data untuk disabilitas yang sudah masuk dunia kerja.

"Untuk data yang kami terima sebanyak 380 penyandang disabilitas yang terserap di dunia kerja, dari PT.Chingluh di Cikupa dan PT. Victory Chingluh di Pasar Kemis dan baru 1 perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker yaitu PT. PEMI," ujar dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022