Serang (AntaraBanten) - Sebanyak 3.746 narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Banten mendapatkan remisi dalam rangka Peringatan HUT Ke-69 Republik Indonesia (RI).

Remisi dalam rangka HUT ke-69 RI diserahkan langsung Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Gubernur Banten, H. Rano Karno di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Kota Serang, di Serang, Minggu.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, sebanyak 3.746 narapidana yang  mendapat remisi tersebut, sebanyak 153 narapidana diantaranya langsung bebas dan sebanyak 3.593 narapidana mendapat remisi pengurangan hukuman.

Usai penyerahan remisi secara simbolis Rano Karno juga meninjau lokasi ruang tahanan di setiap blok yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Serang.

Sementara itu,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Danan Purnomo mengatakan, tujuan pemberian remisi tersebut adalah untuk memberikan kesadaran kepada seluruh masyarakat, khususnya para narapidana, bahwa narapidana juga merupakan bagian integral bangsa indonesia untuk memberikan kontribusi positif dengan melaksanakan pembangunan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

"Remisi juga untuk menumbuhkan rasa penyesalan kepada narapidana atas  perbuatannya dan tidak mengulangi lagi pada masa yang akan datang," kata Danan.

Hadir dalam upacara penyerahan remisi tersebut unsur pimpinan DPRD Provinsi Banten, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Banten, para Kepala Satuan Kerja Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dan para pimpinan instansi vertikal di Provinsi Banten.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014