Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membentuk gugus tugas untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang, khususnya pada perempuan dan anak-anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Asep Jatnika di Tangerang, Sabtu, mengatakan, gugus tugas tersebut anggotanya berasal dari seluruh instansi dan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Menaker sebut penanganan masalah pekerja anak butuh sinergi pentaheliks
Gugus tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang, ia menjelaskan, tugasnya antara lain melakukan penyuluhan mengenai pencegahan perdagangan orang serta menangani kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Guna mencegah tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang pelindungan perempuan dan anak dari tindak kejahatan.
"Sejauh ini, perda itu sudah berjalan efektif," kata Asep, menambahkan, pemberlakuan peraturan daerah tersebut telah dapat menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dia juga menekankan bahwa penanganan permasalahan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, semua harus membantu penanganan masalah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Asep Jatnika di Tangerang, Sabtu, mengatakan, gugus tugas tersebut anggotanya berasal dari seluruh instansi dan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Menaker sebut penanganan masalah pekerja anak butuh sinergi pentaheliks
Gugus tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang, ia menjelaskan, tugasnya antara lain melakukan penyuluhan mengenai pencegahan perdagangan orang serta menangani kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Guna mencegah tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang pelindungan perempuan dan anak dari tindak kejahatan.
"Sejauh ini, perda itu sudah berjalan efektif," kata Asep, menambahkan, pemberlakuan peraturan daerah tersebut telah dapat menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dia juga menekankan bahwa penanganan permasalahan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, semua harus membantu penanganan masalah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022