Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi M Romahurmuziy alias Rommy soal adanya dugaan pertemuan dan kesepakatan tertentu dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) tahun 2018.

KPK memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DAK dan DID pada tahun 2017—2018.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka suap mantan Bupati Buru Selatan

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Sebelumnya pada bulan Juni 2019, KPK sempat memeriksa Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap DAK Tasikmalaya TA 2018 untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya saat itu, yakni Budi Budiman.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK menggali hubungan saksi Rommy dengan Budi Budiman dan Yaya Purnomo.

Selain itu, KPK juga menggali peran Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kota Tasikmalaya.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022