DPRD Kota Tangerang Banten mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang merupakan hasil aspirasi masyarakat diantaranya terkait pengelolaan zakat.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo di Tangerang, Senin mengatakan Raperda terkait zakat ini difokuskan pada kemudahan dalam penyaluran dan penarikan zakat untuk keperluan masyarakat.
Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang 2021 meningkat jadi 3,70 persen
Apalagi melihat potensi zakat di Kota Tangerang yang begitu besar, maka perlu adanya regulasi yang mengatur dalam penyaluran dan pengelolaannya. Sehingga zakat tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, katanya.
"Ini merupakan hasil anggota yang menyerap aspirasi masyarakat dan kita dorong jadi Perda untuk proses regulasi pengelolaan dan pendistribusiannya," kata Gatot usai Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2021 dan penyampaian Raperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Sedangkan satu lagi Raperda inisiatif yang diajukan DPRD aadalah mengenai pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan zakat memiliki fungsi sosial yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
Misalnya saja ketika ada seorang siswa yang tak bisa mengambil rapot karena belum bayar SPP maka bisa dibantu dengan zakat. Maka fungsinya sangat begitu optimal bagi masyarakat.
Hal ini juga bisa digunakan untuk penanganan bencana dalam membantu warga terdampak. Zakat bisa disalurkan segera, sedangkan menggunakan APBD akan membutuhkan waktu lama.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo di Tangerang, Senin mengatakan Raperda terkait zakat ini difokuskan pada kemudahan dalam penyaluran dan penarikan zakat untuk keperluan masyarakat.
Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang 2021 meningkat jadi 3,70 persen
Apalagi melihat potensi zakat di Kota Tangerang yang begitu besar, maka perlu adanya regulasi yang mengatur dalam penyaluran dan pengelolaannya. Sehingga zakat tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, katanya.
"Ini merupakan hasil anggota yang menyerap aspirasi masyarakat dan kita dorong jadi Perda untuk proses regulasi pengelolaan dan pendistribusiannya," kata Gatot usai Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2021 dan penyampaian Raperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Sedangkan satu lagi Raperda inisiatif yang diajukan DPRD aadalah mengenai pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menambahkan zakat memiliki fungsi sosial yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
Misalnya saja ketika ada seorang siswa yang tak bisa mengambil rapot karena belum bayar SPP maka bisa dibantu dengan zakat. Maka fungsinya sangat begitu optimal bagi masyarakat.
Hal ini juga bisa digunakan untuk penanganan bencana dalam membantu warga terdampak. Zakat bisa disalurkan segera, sedangkan menggunakan APBD akan membutuhkan waktu lama.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022