Pemerintah Kabupaten Tangerang memperketat dan mengevaluasi pengawasan terhadap kehidupan sosial para aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme di instansi pemerintah tersebut.
Hal itu dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, menanggapi penangkapan seorang ASN, selaku tersangka teroris, oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Tentu saja ini menjadi bahan buat kami ke depan untuk lebih memperketat lagi, memperhatikan kehidupan sosial para aparat sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Zaki di Tangerang, Kamis.
Sebagai langkah antisipatif dalam pencegahan radikalisme dan terorisme, lanjutnya, pihaknya juga akan memberikan pembinaan tentang kewarganegaraan dan pemahaman pancasila kepada para pegawainya.
"Tapi yang pasti kami juga secara berkala sering melakukan pembinaan terhadap ASN di Kabupaten Tangerang, terutama terkait masalah penanggulangan terorisme, narkoba, dan lain sebagainya. Jadi ini merupakan pengalaman dan pelajaran bagi mereka," tambahnya.
Untuk mencegah dan menjaga keamanan negara dari tindak pidana terorisme, dia mengatakan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama.
"Selebihnya, nanti kami serahkan kepada pihak kepolisian terkait adanya informasi dalam penanggulangan aksi terorisme itu," tukasnya.
Baca juga: Tersangka teroris di Tangerang bekerja sebagai PNS
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menambahkan status ASN tersangka teroris berinisial TO (46), yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (15/3), akan mendapatkan sanksi tegas atau pemecatan.
Namun, sebelum penindakan sanksi tersebut, pihaknya menunggu hasil perkembangan dan pemeriksaan petugas berwenang.
"Tentunya kami harus menentukan sikap, tetapi kami akan menunggu terlebih dulu dari hasil pemeriksaannya Tim Densus 88 seperti apa, karena saat ini masih dalam proses pendalaman," kata Rasyid.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka di wilayah Banten terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka tersebut tergabung dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Tersangka atas nama GU, SS, UMB, dan SU," kata Ramadhan.
Satu dari empat tersangka teroris, yang ditangkap di Banten, berlatarbelakang sebagai ASN. TO ditangkap di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1, RT 03/04, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa subuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Hal itu dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, menanggapi penangkapan seorang ASN, selaku tersangka teroris, oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Tentu saja ini menjadi bahan buat kami ke depan untuk lebih memperketat lagi, memperhatikan kehidupan sosial para aparat sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Zaki di Tangerang, Kamis.
Sebagai langkah antisipatif dalam pencegahan radikalisme dan terorisme, lanjutnya, pihaknya juga akan memberikan pembinaan tentang kewarganegaraan dan pemahaman pancasila kepada para pegawainya.
"Tapi yang pasti kami juga secara berkala sering melakukan pembinaan terhadap ASN di Kabupaten Tangerang, terutama terkait masalah penanggulangan terorisme, narkoba, dan lain sebagainya. Jadi ini merupakan pengalaman dan pelajaran bagi mereka," tambahnya.
Untuk mencegah dan menjaga keamanan negara dari tindak pidana terorisme, dia mengatakan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama.
"Selebihnya, nanti kami serahkan kepada pihak kepolisian terkait adanya informasi dalam penanggulangan aksi terorisme itu," tukasnya.
Baca juga: Tersangka teroris di Tangerang bekerja sebagai PNS
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menambahkan status ASN tersangka teroris berinisial TO (46), yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (15/3), akan mendapatkan sanksi tegas atau pemecatan.
Namun, sebelum penindakan sanksi tersebut, pihaknya menunggu hasil perkembangan dan pemeriksaan petugas berwenang.
"Tentunya kami harus menentukan sikap, tetapi kami akan menunggu terlebih dulu dari hasil pemeriksaannya Tim Densus 88 seperti apa, karena saat ini masih dalam proses pendalaman," kata Rasyid.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka di wilayah Banten terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan keempat tersangka tersebut tergabung dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Tersangka atas nama GU, SS, UMB, dan SU," kata Ramadhan.
Satu dari empat tersangka teroris, yang ditangkap di Banten, berlatarbelakang sebagai ASN. TO ditangkap di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1, RT 03/04, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa subuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022