Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama satuan vertikal dibawahnya yaitu
Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Banten, yang diawali dengan sosialisasi mengenai DBHCHT kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Banten.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan media zoom meeting, diikuti oleh beberapa SKPD yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan BPKAD Kabupaten Serang.
Baca juga: KPPBC TMP Merak lepas ekspor perdana produk pertanian
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil Bea Cukai Banten, Moh. Saifuddin, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT dapat dilakukan dengan optimal. “Sosialisasi untuk mengawali kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan perencanaan yang baik sehingga penggunaan DBHCHT dapat tepat guna dan proporsional, khususnya untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal di Provinsi Banten” Saifuddin lebih lanjut menyampaikan.
Sementara itu pemaparan materi sosialisasi oleh Rinto Setiawan, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, yaitu mengenai ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi DBHCHT.
Disampaikan pula bahwa DBHCHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Sementara itu prioritas pengunaannya 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 10% untuk Bidang Penegakan Hukum dan 40% untuk Bidang Kesehatan.
Dijelaskan pula bahwa ada kewajiban Kepala Daerah untuk Menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT yang paling kurang memuat perkiraan pagu alokasi dan sisa DBHCHT, rincian kegiatan, target keluaran kegiatan dan yang terakhir rincian pendanaan kegiatan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio secara terpisah saat dihubungi media menyampaikan, “Koordinasi dan sinergi antara bea cukai dan pemerintah daerah dalam
pemanfaatan DBHCHT mutlak diperlukan, agar ada kesepahaman dalam pemanfaatan pengunaannya, sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) illegal.”
Bea Cukai Banten akan terus berupaya aktif mendorong pemanfaatan DBHCHT sesuai ketentuan yang berlaku. Tentunya dengan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Banten, yang diawali dengan sosialisasi mengenai DBHCHT kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Banten.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan media zoom meeting, diikuti oleh beberapa SKPD yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan BPKAD Kabupaten Serang.
Baca juga: KPPBC TMP Merak lepas ekspor perdana produk pertanian
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil Bea Cukai Banten, Moh. Saifuddin, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT dapat dilakukan dengan optimal. “Sosialisasi untuk mengawali kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan perencanaan yang baik sehingga penggunaan DBHCHT dapat tepat guna dan proporsional, khususnya untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal di Provinsi Banten” Saifuddin lebih lanjut menyampaikan.
Sementara itu pemaparan materi sosialisasi oleh Rinto Setiawan, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, yaitu mengenai ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi DBHCHT.
Disampaikan pula bahwa DBHCHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Sementara itu prioritas pengunaannya 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 10% untuk Bidang Penegakan Hukum dan 40% untuk Bidang Kesehatan.
Dijelaskan pula bahwa ada kewajiban Kepala Daerah untuk Menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT yang paling kurang memuat perkiraan pagu alokasi dan sisa DBHCHT, rincian kegiatan, target keluaran kegiatan dan yang terakhir rincian pendanaan kegiatan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio secara terpisah saat dihubungi media menyampaikan, “Koordinasi dan sinergi antara bea cukai dan pemerintah daerah dalam
pemanfaatan DBHCHT mutlak diperlukan, agar ada kesepahaman dalam pemanfaatan pengunaannya, sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) illegal.”
Bea Cukai Banten akan terus berupaya aktif mendorong pemanfaatan DBHCHT sesuai ketentuan yang berlaku. Tentunya dengan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022