Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di enam  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2022. Pencanangan itu sebagai upaya untuk peningkatan kuantitas dan kualitas.

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Organisasi, Keuangan, Umum, dan Fasilitas Pimpinan (Faspim) Kabupaten Serang, Ida Nuraida menuturkan, di canangkannya enam OPD dibangun Zona Integritas lantaran selama dua tahun terakhir Kabupaten Serang baru mempunya satu OPD yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang di tetapkan zona integritas.

“Kita ingin ada peningkatan di kuantitas dan kualitas. Tadinya hanya disdukcapil, tapi disdukcapil belum tembus pada penilaian WBK dan WBBM,” ujar Ida usai Rapat Persiapan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang di gelar Bagian Organisasi di Aula Tb. Saparudin Setda Kabipaten Serang pada Rabu, 16 Februari 2022.

Ida berharap ada penambahan di jumlah kuantitas, jadi akan dibentuk kembali zona integritas di enam OPD. Adapun enam OPD tersebut yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP).

“Untuk launchingnya antara bulan Maret oleh Ibu Bupati Serang, nanti seluruh kepala OPD berkumpul di situ untuk menandatangani pakta integritas. Nah nanti dilanjutkan di OPD masing-masing,” ujarnya.

Akan tetapi, sebut Ida yang juga Wakil Pembina Zona Integritas ini, untuk enam OPD tersebut akan diberikan bimbingan khusus dan penilaian. 

“Diharapkan ada perubahan kinerja kearah lebih baik, sehingga bukan hanya pada penyerapan anggaran tetapi kinerja yang dihasilkan seperti apa,” kata Ida. 

Ida memastikan semua OPD di lingkungan Pemkab Serang akan dibangun zona integritas, namun secara bertahap. 

Karena, kata dia, setiap OPD akan di lihat terlebih dahulu penilaian SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) dan LAKIP atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. 

“Jadi kalau itu masih tingkatan menengah ke bawah agak sulit kita mengangkatnya,” katanya.

Namun, lebih lanjut Ida menyebutkan, jika OPD bersangkutan SAKIP dan LAKIP nya sudah baik akan mudah untuk mengintegrasikan dengan indikator-indikator yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

“Jadi enam OPD yang ditunjuk untuk tahun 2022 ini OPD yang berhubungan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) baik pendidikan, kesehatan, dan juga OPD yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi paska COVID-19,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Serang, Raden Lukman menambahkan, dibangunnya zona integritas merupakan satu upaya untuk memastikan di perangkat daerah, baik pimpinan, unit dan seluruh pegawai mempunyai integritas terbebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme atau KKN termasuk gratifikasi. 

“Ini dalam rangka hal reformasi birokrasi, dan juga itu akan berdampak upaya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
 
Kemudian, Lukman mendorong OPD-OPD juga agar melakukan pencanangan zona integritas baik dari tingkat pimpinan, pegawai sampai pramubakti sebagai dibangunnya komitmen awal. Pihaknya juga mendorong aksi di masing-masing OPD untuk menjalankan manajemen perubahan.

“Manajemen perubahan itu ada enam kategori yaitu, Manajemen perubahan, Penataan tata laksana, Penataan sistem, Manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas dan Penguatan pengawasan,” terang Lukman.







 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022