Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat kembali meningkatkan pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya penanganan COVID-19 yang kasusnya terus mengalami peningkatan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Tangerang Minggu mengatakan bahwa peningkatan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan tersebut dilakukan dengan menggelar kegiatan monitoring di seluruh wilayah kabupaten Tangerang.

Baca juga: 25.766 Lansia di Kota Tangerang telah divaksinasi booster

Dalam monitoring itu, pihaknya menyisir area-area rentan terjadinya kerumunan seperti pasar, taman alun-alun dan pusat perbelanjaan serta lain sebagainya.

Selain itu, lanjutnya, dalam menindak masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Maka pihaknya akan memberikan sanksi dan teguran secara persuasif.

"Saat ini Kabupaten Tangerang sudah ditetapkan sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM level 3. Malam hari ini kita akan melakukan patroli bersama dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM level 3 dalam rangka meminimalisir COVID-19," katanya.

Bupati menuturkan, jika para petugas di lapangan juga kembali melakukan razia masker di kalangan masyarakat dan menetapkan penutupan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB sesuai aturan yang berlaku di masa PPKM level 3 di daerah itu.

"Saat monitoring kita memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta memberikan arahan kepada pedagang untuk tutup sesuai dengan aturan pemberlakuan PPKM level 3," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menambahkan, bahwa selama ini pihaknya senantiasa terus mengingatkan warga di seluruh wilayah kabupaten Tangerang untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga dari penularan virus COVID-19.

"Kita melakukan monitoring di wilayah utara Kecamatan Teluknaga. Mengingatkan masyarakat, kita sudah memberlakukan PPKM level 3. Yang artinya kegiatan usaha diberlakukan hingga pukul 21.00," ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan upaya persuasif jika ditemukan kerumunan massa, dengan melakukan pembubaran secara humanis.

Ia juga mengaku, saat ini pihaknya belum dapat memberikan sanksi administratif dan hanya memberikan sanksi sosial. Dikarenakan masyarakat sudah terkena dampak dari pandemi COVID-19 selama dua tahun lebih, sehingga jika dikenakan denda ataupun sanksi berat akan terasa berat.

"Tetapi setelah kita beritahukan dan sosialisasikan kepada warga maupun pemilik usaha terkait aturan PPKM, alhamdulilah mereka sadar dan mematuhi aturan tersebut," ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk terkait penyekatan yang dilakukan dengan pembatasan wilayah maupun pembatasan akses jalan di kabupaten Tangerang belum dilakukan.

Namun, nantinya jika tren peningkatan kasus COVID-19 cukup tinggi dan ada instruksi langsung dari pemerintah pusat, maka penyekatan di perbatasan akan dilakukan.

"Kalau pembatasan akses jalan kita tidak ada. Hanya saja aktifitas semua kita batasi sampai pukul 21.00 WIB," tutur dia.

Adapun angka kasus harian berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat pada Minggu (13/2), secara total tercatat, sebanyak 41.182 orang terpapar positif COVID-19, diantaranya sebanyak 269 orang dirawat, 10.827 menjalani isolasi, dan orang dilaporkan sembuh sebanyak 29.686. Sedangkan pasien meninggal 400 orang.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022