DPRD Banten menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat menjadi peraturan daerah (Perda)  dalam rapat paripurna DPRD Banten di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Kota Serang, Kamis.

Dengan  disetujui rancangan  peraturan  daerah ini, maka  pemprov  telah  melaksanakan amanat    Undang-undang    Nomor  6  tahun 2014 tentang  Desa.

Baca juga: Polda Banten terima penghargaan zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI

“Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan Susunan kelembagaan, penqisian jabatan, dan masajabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi,” kata Wakil Gubernur Banten Andika pada acara rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut sejumlah perwakilan kepala desa adat dari Kabupaten Lebak yang mengenakan ikat kepala khas desa adat mereka.

Keberadaan  peraturan   daerah ini, kata Andika, merupakan komitmen  bersama  untuk melestarikan  dan mengembangkan  kebudayaan, adat  istiadat dan kearifan   lokal   yang  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan   dalam   kerangka Negara  Kesatuan Republik Indonesia.

Andika mengaku, pihaknya mengapresiasi  dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan   pembahasan rancangan   peraturan daerah, sehingga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada rapat paripurna tersebut antara Pemprov Banten yang diwakili Andika sendiri dan DPRD Banten diwakili oleh Bahrum. 

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap  Rancangan Peraturan  Daerah tentang Susunan kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” kata Andika.

Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang raperda tersebut, Iip Makmur, saat membacakan laporan pansusnya mengatakan, dalam konteks pemerintahan Desa Adat, pemerintah provinsi diberikan ruang untuk mengatur pemerintahan desa adat melalui peraturan daerah yang meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat. 

Menurut Iip, dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah,  penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan desa yang merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. 

Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat, kta Iip, diakui secara nasional belum ada praktek empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan desa adat.

 “Namun demikian pemerintah Provinsi Banten memandang perlu disusun suatu kebijakan mengingat eksistensi masyarakat adat di Provinsi Banten cukup banyak, terutama di wilayah Banten Kidul atau Banten Selatan,” katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022