Bergulirnya waktu adalah keniscayaan yang mesti terjadi, disadari atau tidak. Senang atau sedih tahun 2021 berakhir dan berganti menjadi 2022. Momentum bergantinya tahun adalah waktu yang tepat untuk melakukan introspeksi. Yang kurang harus diperbaiki, sementara target yang belum tercapai harus diupayakan untuk dipenuhi.

Sebagai warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), awal tahun ada kewajiban rutin yang mesti dilakukan yaitu lapor SPT Tahunan. Waktu pelaporannya adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi yaitu 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan batas akhir pelaporannya adalah empat bulan setelah akhir Tahun Pajak yaitu 30 April.

Baca juga: Kanwil DJP Banten Bantu Korban Gempa Sumur

Dasar Hukum
Ketentuan tentang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan kewajiban mengisinya dengan benar, lengkap dan jelas, diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Masih menurut KUP, definisi SPT bukan hanya surat pemberitahuan atas penghasilan dan pajaknya, namun lebih dari itu. SPT juga untuk melaporkan penghasilan yang menjadi objek dan bukan objek pajak, menginformasikan harta yang dimiliki dan kewajiban yang masih menjadi tanggungan wajib pajak.

Penghasilan menurut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Undang-Undang PPh juga memberikan penjelasan bahwa sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Penghasilan dari seluruh anggota keluarga termasuk istri dan anak yang belum dewasa, digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tidak hanya melaporkan penghasilan dan pajak seseorang. Di dalamnya memuat informasi seluruh penghasilan, harta dan hutang yang dimiliki oleh satu keluarga serta informasi lainnya yang berhubungan dengan penghitungan pajak.

Undang-Undang KUP juga memberikan penjelasan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment. Sistem yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk aktif melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya.

Kebenaran laporan SPT dipercayakan kepada Wajib Pajak, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran SPT yang dilaporkan. Kesempatan DJP melakukan pemeriksaan dibatasi dengan waktu yaitu paling lama lima tahun dari akhir suatu tahun pajak. Apabila dirasakan ada kesalahan dan DJP belum melakukan pemeriksaan, wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah dilaporkan.

Jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Ada tiga bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Perbedaan ketiga forlmulir tersebut terlihat jelas dari kesederhanaan isi dan penggunanya.

Formulir yang paling sederhana adalah 1770 SS (Sangat Sederhana) karena hanya terdiri satu lembar. Dikhususkan untuk karyawan yang bekerja di satu tempat kerja, dan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah. Selain menginformasikan penghasilan bruto dan jumlah pajaknya, dalam formulir ini Wajib Pajak diminta untuk mengisi akumulasi nilai perolehan harta dan hutang, tanpa dirinci.

Formulir 1770 S (Sederhana) diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji setahun lebih dari enam puluh juta rupiah. Formulir 1770 S sebanyak 3 lembar, lebih komplit dari pada formulir 1770 SS. Melalui formulir ini, Wajib Pajak merekap sumber data penghasilannya, merinci daftar harta dan utangnya, serta mengisi daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

SPT terakhir adalah Formulir 1770, paling lengkap dibanding dua SPT sebelumnya. Formulir 1770 dipergunakan oleh Orang Pribadi usahawan atau pekerja bebas. Sebagai bukti kebenaran penghitungan penghasilan dan pajaknya, pelaporan formulir ini harus dilampiri dengan pembukuan atau pencatatan penghasilan dalam setahun.

Berbagai Jenis Penghasilan dan Harta
Pajak penghasilan pada dasarnya adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh, bukan atas harta yang dimiliki.  Namun muara akhir dari penghasilan pasti terlihat dari harta yang dimiliki. Penghasilan setelah dikurangi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, akan terwujud menjadi uang, tabungan, rumah, atau harta lainnya.

Dalam Formulir 1770, wajib pajak diminta melaporkan seluruh penghasilannya, yang terbagi dalam lima kategori. Pertama, penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, seperti penghasilan dari usaha dagang, industri, jasa, atau pekerjaan profesi. Kedua, penghasilan dalam negeri dari pekerjaan sebagai karyawan atau pegawai. Ketiga, penghasilan dalam negeri lainnya seperti penghasilan dari bunga meminjamkan uang, royalti, menyewakan harta, atau keuntungan menjual aset.

Jenis penghasilan selanjutnya adalah penghasilan yang dikenakan pajak final dan tidak akan diperhitungkan lagi pajaknya dalam SPT Tahunan, sifatnya hanya memberitahukan saja. Termasuk dalam penghasilan ini adalah bunga deposito, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan dari usaha konstruksi. Jenis penghasilan yang terakhir adalah penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, seperti penghasilan yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, hibah, warisan dan penghasilan berupa beasiswa.

Dalam penjelasan tata cara pengisian Formulir 1770, wajib pajak juga diminta melaporkan hartanya dalam beberapa kelompok. Kelompok pertama adalah kas dan setara kas seperti uang tunai, tabungan, giro dan deposito. Kedua, harta berupa piutang, termasuk piutang ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Ketiga, harta investasi, contohnya saham atau penyertaan modal bukan dalam bentuk saham, obligasi, surat utang, reksadana, dan investasi lainnya.

** Penulis adalah  pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pewarta: Mawan Triantana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022