Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tangerang Batuceper bersama dengan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi kepesertaan bagi pegawai Non ASN dan pekerja sosial lainnya.

Kepala kantor Cabang BPJamsostek Cabang Tangerang Batuceper, Alpian di Tangerang Kamis mengatakan jaminan perlindungan bagi pekerja sosial sangat penting untuk mendukung program pemerintah Kota Tangerang menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat.

Hal tersebut juga mendasari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Mendasari hal itu, maka secara teknis setiap orang berhak mendapatkan jaminan perlindungan dan jaminan sosial dari negara sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28H ayat 3," katanya

Adapun program BPJS Ketenagakerjaan yang disosialisasikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Rencananya program ini akan diberlakukan kepada pegawai non ASN dan pekerja sosial di Kecamatan Neglasari dan jajarannya. 

"Acara tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja Non ASN dan pekerja rentan di lingkungan kecamatan neglasari," katanya.

Kedepannya, BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk itu, kepada seluruh Pegawai Non ASN, pengurus RW, RT, Marbot atau Amil dan Kader Posyandu untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK. "Karena resiko mereka sangat tinggi dan perlu mendapat jaminan perlindungan dari negara,” ujarnya. 

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini, maka seluruh Pekerja dapat terlindungi oleh resiko sosial yang berhubungan dalam ruang lingkup pekerjaan sehingga nyaman pada saat bekerja. "Ini dalam memberikan jaminan perlindungan," katanya




 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022