Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin atas dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.
"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Baca juga: Guru ngaji di Tarakan Kaltara diduga cabuli lima murid laki-laki
Eko selanjutnya dipindah sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya tersebut.
Ia memastikan AKP Eko dan oknum anggota lain yang terlibat akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk pembelajaran bagi anggota Polri.
"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," katanya.
Ia menegaskan siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya seorang perempuan berinisial R (28) asal Simo, Boyolali, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum polisi di Polres Boyolali saat melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya Senin (17/1).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Baca juga: Guru ngaji di Tarakan Kaltara diduga cabuli lima murid laki-laki
Eko selanjutnya dipindah sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya tersebut.
Ia memastikan AKP Eko dan oknum anggota lain yang terlibat akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk pembelajaran bagi anggota Polri.
"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," katanya.
Ia menegaskan siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya seorang perempuan berinisial R (28) asal Simo, Boyolali, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum polisi di Polres Boyolali saat melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya Senin (17/1).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022