PT Jasa Raharja Cabang Banten membayarkan klaim yang diajukan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp75,2 miliar selama tahun 2021, meningkat 0,9 persen dibandingkan tahun 2020 yang tercatat Rp71,7 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, Senin (10/1/2021) menyebutkan sebagian besar klaim berasal dari korban kecelakaan lalu lintas sipil sebesar Rp73,4 miliar, antara lain pembayaran santunan meninggal dunia Rp51,4 miliar, luka-luka Rp20,9 miliar, cacat tetap Rp464 juta dan sisanya untuk biaya penguburan, ambulans dan P3K.

Sementara klaim kecelakaan lalu lintas sipil tahun 2020 tercatat Rp70,9 miliar, meliputi santunan meniggal dunia Rp46,9 miliar, luka-luka Rp22,9 miliar, cacat tetap Rp357,7 juta, dan sisanya untuk biaya penguburan, ambulans dan P3K.

Didampingi Kabagops Kurnia Indrawan, Ia mengatakan bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas tahun 2021 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, bahkan jumlah meninggal dunia juga meningkat dari 870 korban pada 2020 menjadi 960 korban pada 2021.

Sedangkan jumlah korban luka-luka dari ringan sampai berat menurun dari 1.638 korban menjadi 1.452 korban.

Sigit mengatakan meningkatkan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten tersebut  menjadi perhatian serius pihak Jasa Raharja dan pihak kepolisian untuk membenahi sarana dan prasarana lalu lintas seperti penerangan lampu jalan, ketersediaan rambu-rambu lalu lintas dan kondisi jalan.

"Semuanya itu tanggungjawab semua pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk membenahi lagi kondisi jalan di wilayahnya," katanya.

Disamping itu, ia juga mengimbau kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk lebih hati-hati dalam mengendarai kendaraannya, termasuk sopir bus agar tidak ugal-ugalan membawa bus, apalagi dengan kecepatan tinggi seperti di jalan tol yang tidak hanya mencederai sopirnya, juga penumpangnya.

Jasa Raharja, kata Sigit Harismun, yang ditugaskan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada korban kecelakaan lalu lintas, siap setiap saat mencairkan baik santunan meninggal dunia, maupun pengobatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yaitu santunan kematian sebesar Rp50 juta, dan pengobatan maksimal Rp20 juta.

"Kami terus memberikan pelayanan secepat dan sebaik mungkin kepada ahli waris korban, sehingga dalam musibah tersebut tidak ada yang merasa dirugikan," kata Sigit Harismun.

Pewarta: Sambas

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022