Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dirinya bersedia menjadi mediator agar kasus antara Gubernur Banten Wahidin Halim dan para buruh dapat diselesaikan dengan dialog.
"Saya siap menjadi mediator untuk mencari titik temu untuk kebaikan bersama," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BNN Provinsi Banten ungkap tujuh kasus selama 2021
Hal itu dikatakannya terkait laporan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Polda Banten terhadap para buruh yang memasuki ruang kerjanya.
Polda Banten menetapkan enam orang buruh sebagai tersangka atas aksinya yang memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis saat aksi unjuk rasa menuntut Revisi Penetapan UMK 2022, Rabu (22/12).
Yandri meminta agar kasus tidak diperpanjang dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Dia mengatakan di satu sisi dirinya memahami rekan-rekan buruh tentu menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, menurut dia, di sisi lain masyarakat harus memahami kemampuan daerah untuk memenuhi tuntutan tersebut.
"Gubernur Banten maupun rekan-rekan buruh adalah teman saya. Saya mengajak agar kasus ini tidak perlu diperpanjang, mari duduk bersama, kita berdialog mencari titik temu untuk kebaikan semua," ujarnya.
Dia menyarankan Gubernur Banten Wahidin Halim menarik pengaduan di kepolisian dan memaafkan aksi yang dilakukan buruh sebagai awal dari iktikad baik mencari solusi bersama.
Langkah itu, menurut dia, perlu dilakukan karena kalangan buruh sudah meminta maaf sehingga saat ini yang perlu dilakukan adalah melakukan dialog dengan bicara dari hati ke hati untuk menemukan solusi terbaik.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021