Omsar Simbolon, 38, seorang buruh yang ditahan Polda Banten terkait aksi massa buruh memasuki kantor Gubernur Banten memohon maaf dan minta dibebaskan. Dia kasihan terhadap istrinya yang pontang-panting mengurusi bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan.

Omsar Simbolon kini ditahan Polda Banten terkait Laporan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 Desember 2021. Dia termasuk dua tersangka yang ditahan polisi. Empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan. 

“Saya menyesali kejadian 22 Desember 2021,  saya sadar saya salah,” kata Omsar.

“Saya mohon maaf Pak Gubernur, tolong bebaskan saya,” pintanya.

Sejurus kemudian Omsar berurai air mata. Ia teringat dengan bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan. Karyawan PT Multi Karya Usaha yang beralamat di Jl Raya Serang Km 30,5 Pasar Gembrong Balaraja ini merasa kasihan terhadap istrinya.

“Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Betapa susahnya dia tanpa ada saya,” cetusnya sambil menyeka air mata yang menetes.

Selain dua anak kembar berusia dua bulan, istrinya juga harus mengurus satu anak mereka lainnya berumur 8 tahun. “Baru bersalin dua bulan  lalu, belum sepenuhnya sehat istri saya. Mengurus tiga anak, betapa beratnya istri saya,” ungkap Omsar Simbolon.

Istrinya, lanjut Omsar, mengurus tiga anaknya seorang diri di sebuah perumahan di Cisoka.

Omsar mengaku tidak menghujat Gubernur Banten dalam aksi enam hari lalu. “Kami hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten. Tidak ada maksud kami menduduki kantor Gubernur,” terang Omsar.

Sebelumnya dalam konferensi pers Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Polda Banten pada Senin (27/12), Omsar ditahan lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro pihaknya juga mengaku tidak menutup kemungkinan adanya restorative justice seperti halnya yang diutarakan di Polda Banten. 

"Restorative justice apakah itu hendak diterapkan? Menurut dinamika, dari sisi hukum terbuka peluang. Tapi, kita serahkan, kita kembalikan sepenuhnya ke penyidik. Pak Gubernur sangat terbuka terhadap berbagai opsi yang dimungkinkan kedepan untuk  mencapai solusi terbaik dan akomodatif semua pihak, demi tercipatanya kondusivitas di Banten. Terkait adanya permintaan maaf dari para tersangka, Asep menyampaikan bahwa Gubernur Wahidin Halim menerima permintaan maafnya. Tentu Pak Gubernur kapasitas sebagai manusia, beliau juga memiliki rasa kemanusian dan sangat terbuka untuk menerima permintaan maaf," Katanya.

Diketahui pada Senin kemarin, Polda Banten telah menetapkan enam orang buruh sebagai tersangka pengrusakan dan penghasutan terkait  penggerudukan ruang kerja Gubernur Banten. Dimana dua diantaranya ditahan dan empat lainnya dikenakan wajib lapor.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021