Kementerian Perdagangan RI menggandeng Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dalam  menciptakan konsumen cerdas dan berdaya atau dalam program perlindungan konsumen di tengah maraknya sistem perdagangan online saat ini.

Kerjasama Kemendag RI melalui Dirjen Perlindungam Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI dengan Untirta dalam perlindungan konsumen tersebut  ditandatangani Direktur Jenderal (PKTN) Veri  Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Kampus Untirta di Serang, Banten, Selasa

Dirjen Perlindungam Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI Veri  Anggrijono berharap melalui kerja sama ini, para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di  Provinsi Banten

"Mahasiswa merupakan garda depan untuk mewuiudkan konsumen cerdas dan berdaya, yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat. Apalagi di kampus ini dipelajari hukum perlindungan konsumen," kata Veri

Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Misalnya para mahasiswa yang 'well educated' diharapkan menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang 'well informed'.
.
Ia mengatakan, penandatanganan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum Of Understanding/MoU) antara Kementerian Perdagangan dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang dikukuhkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021 lalu. 

Veri menguraikan, perjanjian kerjasama (PKS) tersebut melingkupi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyebaran informasi melalui pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen; dan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen.

Selanjutnya pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.

Menurut hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen yang dilakukan Kemendag pada 2020, Provinsi Banten berada pada indeks 48,51 yang artinya sudah dalam level ‘Mampu’. 

"Posisi tersebut masih berada di bawah IKK Nasional dengan rata-rata IKK untuk perkotaan sebesar 49,14 dan pedesaan 47,88" kata Veri.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono mengatakan, saat ini  di fakultas hukum Untirta sudah ada mata kuliah hukum perlindungan konsumen. Sehingga melalui kerjasama ini, kata Agus, nantinya mahasiswa bisa diberdayakan untuk turun ke lapangan memberikan edukasi kepada konsumen langsung, sehingga  mampu meminimalisir kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi jual beli.

"Nanti kami akan turun ke bawah untuk memberikan edukasi dan pendampingan terhadap konsumen sehingga mereka mengetahui hak-hak sebagai konsumen dan menghindari kerugian dalam bertransaksi. Apalagi di era pandemi ini marak sistem.penjualan secara elektronik," kata Agus.

Pewarta: Mulyana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021