Penganiayaan terhadap bocah yang dilakukan temannya sendiri yang terjadi di Desa Watulambot, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (8/12) yang videonya viral di media sosial, pihak Keolisian setempat saat sedang menangani kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, mengatakan kasus itu sudah masuk pada tahap penyidikan.

Baca juga: Kapal tenggelam di Malaysia, 16 orang warga Indonesia meninggal

"Penyidik sudah mengambil keterangan terhadap pelapor yang merupakan ibu korban, korban, serta para saksi yang berada di tempat kejadian," katanya pula.

Abast mengatakan terkait dengan kasus itu, menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.

“Kasus ini tentunya menjadi pembelajaran bagi para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pantau anak-anak kita dalam bergaul termasuk dalam penggunaan gawai atau handphone, sehingga nantinya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri,” katanya.

Kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Minahasa dengan nomor laporan LP/554/XII /2021/Sulut/Polres Minahasa, tanggal 9 Desember 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku perempuan yang masih di bawah umur TTP (12) mengajak korban perempuan PS (11) untuk bertemu.

Setibanya di lokasi, korban langsung dituduh telah memaki pelaku, selanjutnya berujung pada penganiayaan.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku rupanya menyuruh teman lainnya untuk merekam penganiayaan tersebut.

Usai penganiayaan tersebut, korban pun pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Sedangkan video yang berisi penganiayaan langsung viral di medsos.

“Menurut pengakuan pelaku, ia sengaja merekam pertemuan dengan korban serta penganiayaan itu, agar video itu bisa dijadikan konten medsos dan ia bisa lebih terkenal,” kata Abast.

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021