Serang, (Antara News) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Serang, menjaring puluhan angkutan kota (Angkot) yang tidak melengkapi izin trayek dan pengujian kendaraan atau KIR, dalam razia di Serang, Senin.
"Penilangan tersebut lantaran tidak dilengkapi izin trayek atau kadaluarsa dan pengujian kendaraan atau KIR," kata Komandan Regu (Danru) Dishubkominfo Kabupaten Serang, Abdul Hamid di Serang.
Ia mengatakan, hasil razia menemukan tidak sedikit kendaraan angkutan umum dan barang yang izin trayek dan KIR-nya sudah kadaluarsa, atau masa berlakunya sudah melampaui batas akhir.
"Kegiatan ini rutin dilakukan guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan para pengemudi kendaraan. Untuk sementara ini, sudah ada lima kendaraan yang kami tilang. Rata-rata mereka tidak dilengkapi izin trayek dan KIR," katanya.
Seharusnya para pengendara dan pengusaha angkot dan barang menaati ketentuan yang berlaku dengan mengurus perpanjangan izin trayek, kata Hamid seraya berharap dengan gencarnya razia tersebut angkot dan angkutan barang yang beroperasi dapat diawasi kelayakannya.
"Kita selalu melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kendaraan yang beroperasi dari Serang sampai ke Cilegon," katanya.
Hamid menambahkan, dalam razia ini pihaknya bekerja sama dengan pihak Kepolisian lalu lintas di Kabupaten Serang guna menegakkan aturan. Maka pihaknya (Dishubkominfo) tidak ragu menindak berbagai pelanggar yang melintas jalan Serang- Cilegon maupun sebaliknya.
"Mereka yang terkena tilang akan ditindak di pengadilan, pada hari Rabu dan Jumat nanti. Kami juga mengimbau agar pemilik angkutan segera mengurus untuk memperpanjang trayeknya," katanya.
Hamid juga berharap, dengan razia itu para pemilik atau pengusaha kendaraan angkutan umum selalu melengkapi kendaraannya dengan surat-surat dan segera mengurus perpanjangan surat izin yang masa berlakunya sudah habis.
"Kita akan terus melakukan pengawasan kepada semua jurusan angkot. Ini tak lepas untuk mengontrol kelayakan jalan kendaraan umum," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014
"Penilangan tersebut lantaran tidak dilengkapi izin trayek atau kadaluarsa dan pengujian kendaraan atau KIR," kata Komandan Regu (Danru) Dishubkominfo Kabupaten Serang, Abdul Hamid di Serang.
Ia mengatakan, hasil razia menemukan tidak sedikit kendaraan angkutan umum dan barang yang izin trayek dan KIR-nya sudah kadaluarsa, atau masa berlakunya sudah melampaui batas akhir.
"Kegiatan ini rutin dilakukan guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan para pengemudi kendaraan. Untuk sementara ini, sudah ada lima kendaraan yang kami tilang. Rata-rata mereka tidak dilengkapi izin trayek dan KIR," katanya.
Seharusnya para pengendara dan pengusaha angkot dan barang menaati ketentuan yang berlaku dengan mengurus perpanjangan izin trayek, kata Hamid seraya berharap dengan gencarnya razia tersebut angkot dan angkutan barang yang beroperasi dapat diawasi kelayakannya.
"Kita selalu melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kendaraan yang beroperasi dari Serang sampai ke Cilegon," katanya.
Hamid menambahkan, dalam razia ini pihaknya bekerja sama dengan pihak Kepolisian lalu lintas di Kabupaten Serang guna menegakkan aturan. Maka pihaknya (Dishubkominfo) tidak ragu menindak berbagai pelanggar yang melintas jalan Serang- Cilegon maupun sebaliknya.
"Mereka yang terkena tilang akan ditindak di pengadilan, pada hari Rabu dan Jumat nanti. Kami juga mengimbau agar pemilik angkutan segera mengurus untuk memperpanjang trayeknya," katanya.
Hamid juga berharap, dengan razia itu para pemilik atau pengusaha kendaraan angkutan umum selalu melengkapi kendaraannya dengan surat-surat dan segera mengurus perpanjangan surat izin yang masa berlakunya sudah habis.
"Kita akan terus melakukan pengawasan kepada semua jurusan angkot. Ini tak lepas untuk mengontrol kelayakan jalan kendaraan umum," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014