Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jum'at (10/12), menggelar persidangan di tempat area kompleks Cilegon Plaza Mandiri atau dikenal eks Matahari di Lingkungan Jombang, Kota Cilegon. Sidang di tempat ini digelar berkaitan dengan pembuktian sertifikat sejumlah bangunan gedung berupa ruko di kawasan itu, yang kini dilimpahkan pemerintah Kabupaten Serang menjadi aset daerah milik Pemerintah Kota Cilegon.
Pada agenda sidang di tempat itu, majelis bersama dengan pihak tergugat yakni PT Genta Kumala, dengan disaksikan perwakilan dari Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon yang diwakilkan prinsipal, memeriksa sertifikat dan bangunan ruko yang diperkarakan 12 orang penggugat atas 17 bangunan ruko kawasan eks Matahari.
Baca juga: Diskomsantik Pandeglang belajar SPBE ke Kabupaten Serang
"Jadi kedatangan kami pada sidang hari ini bukan untuk bantah membantah. Kami hanya ingin memastikan bahwa objek yang disengketakan itu ada. Sekaligus mencocokkan, apakah memang data itu ada sesuai dengan yang didalilkan penggugat, ternyata memang ada. Kalau memang ada kekurangan, nanti akan kita lihat karena itu menyangkut masalah materi pembuktian dalam pokok perkaranya,” Jelas Uli Purnama selaku Humas PN Serang.
Sementara itu Rumbi Sitompul mewakil pihak penggugat mengungkapkan, gugatan itu bermula dari adanya kejanggalan para pemilik ruko saat akan memperpanjang dan meningkatkan status kepemilikan ruko miliknya yang telah habis pada 2012 lalu, namun tiba-tiba berubah status dari Hak Guna Bangunan (HGB) murni menjadi HGB diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2016 lalu. Padahal sebelumnya, menurut Rumbi kliennya mendapatkan gedung itu dengan cara legal. Yakni jual beli dengan status HGB murni dari PT Genta Kumala pada 1992 lalu tanpa ada keterangan yang menyebut HGB di atas HPL di akta jual beli.
Kini, para penggugat yang mengklaim sebagai pemilik ruko itu menuntut kepastian hukum melalui gugatan di PN Serang. Hal ini karena pasca pelimpahan aset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Cilegon, Pemkot Cilegon akan memberlakukan beban sewa kepada para penggugat.
“Ini berawal saat klien kami ada yang ingin memperpanjang HGB dan meningkatkan hak, nah itu ditolak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Cilegon, karena statusnya itu HPL. Tapi sampai sekarang tidak pernah diberitahukan dan dibuktikan secara langsung bahwa statusnya adalah HGB di atas HPL. Padahal klien kami ini beli ada AJB dan sertifikat dan disitu tidak ada ditulis atau keterangan bahwa ituitu HGB di atas HPL jadi kapan berubah status itu, itu janggal bagi kami," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021