Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengundang 25 perusahaan yang berdomisili di wilayah kerjanya yang sampai saat ini belum melunasi (nunggak) iuran kepesertaan program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Kami mengundang 25 perusahaan berbagai jenis usaha yang sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan memberikan waktu tiga hari, mulai Selasa (30/11) dan berakhir hari ini Kamis (2/12)," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cilegon Purkon Rohiyat di Cilegon, Kamis (2/12).

Baca juga: Ketum PB Mathla'ul Anwar beraudiensi dengan Kepala BNPT

Ia menambahkan waktu yang disediakan tiga hari itu dengan maksud agar tidak terjadi penumpukan jumlah yang hadir untuk menghindari kerumunan untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Purkon Rohiyat menyebutkan dari 25 perusahaan tersebut, potensi yang dapat ditagih sebesar Rp8,6 miliar yang diharapkan sebagian besar bisa terealisasikan.

"Beberapa bulan lalu kami juga memanggil 21 perusahaan atau PKBU dengan target Rp3,1 miliar, dan Alhamdulillah bisa terealisasi Rp3,6 miliar," katanya.

Ia menambahkan setiap perusahaan yang memenuhi panggilan, maka kepada yang mewakili perusahaan diminta untuk menandatangani perjanjian kesepakatan kesanggupan membayar iuran yang tertunggak, berikut batas waktu kesanggupan membayar.

"Kami memang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terikat dalam suatu kerjasama untuk memanggil perusahaan yang nunggak iuran, dan Alhamdulillah umumnya bersedia melunasi tunggakan, sehingga tidak sampai kami mengeluarkan sanksi," kata Purkon Rohiyat.

Ia menyatakan siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menagih iuran yang tertunggak dalam waktu beberapa bulan, karena dampaknya kepada karyawan yang terhambat mendapatkan jaminan sosial bilan mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan pihaknya sudah lama menjalin hubungan kerjasama dengan kejaksaan, sebagaimana juga di propinsi lain di Indonesia dalam rangka membantu BPJAMSOSTEK untuk menagih iuran tertunggak dalam waktu yang cukup lama.

"Kami tidak ingin pekerja yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dari negara, terhambat hanya gara-gara perusahaan yang lalai dalam membayar iuran peserta setiap bulannya," kata Didin.

BPJAMSOSTEK yang memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) ditambah pula dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) disediakan negara dengan tujuan agar seluruh pekerja tidak mengalami kesulitan dalam berobat (penggantian obat) bila mengalami kecelakaan kerja.

"BPJAMSOSTEK mengganti sampai sembuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, dan jika meninggal dunia mendapatkan santunan," kata Didin.

 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021