Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto meminta masyarakat agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi dan mencegah penularan COVID-19.
“Masyarakat kami minta agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dan merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Rudy Heriyanto di Mapolda Banten, di Serang, Kamis..
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim ingatkan masyarakat tetap jaga protokol kesehatan
Menurut Kapolda, dengan dikeluarkannya Inmedagri No. 62 Tahun 2021, pemerintah akan memberlakukan status PPKM level 3 secara nasional sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat akan dibatasi sesuai dengan klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmedagri tersebut.
“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM level 3 sehingga masyarakat diminta untuk tidak keluar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan berkualitas bersama keluarga,” kata Rudy.
Ia mengatakan Polda Banten secara tegas akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri sehingga sejak dini telah menyosialisasikan secara aktif informasi di dalam Instruksi Mendagri kepada masyarakat melalui beragam pola komunikasi.
“Fungsi humas agar aktif membuat konten kreatif dan rilis untuk menyampaikan kepada publik apa saja yang dirumuskan dalam Instruksi Mendagri, seperti pemberlakuan PPKM, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat publik lainnya,” katanya.
Selain itu, kata Kapolda, fungsi Binmas harus aktif turun ke komunitas masyarakat untuk menyampaikan pesan dan informasi berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut.
“Dirbinmas harus aktif turun mengunjungi para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh lainnya untuk menyosialisasikan secara intensif tentang aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri,” kata Rudy.
Dengan adanya sosialisasi yang masif, kata Kapolda, maka diharapkan informasi yang ada dalam Instruksi Mendagri akan dipahami masyarakat dan dapat direalisasikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
“Masyarakat kami minta agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dan merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Rudy Heriyanto di Mapolda Banten, di Serang, Kamis..
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim ingatkan masyarakat tetap jaga protokol kesehatan
Menurut Kapolda, dengan dikeluarkannya Inmedagri No. 62 Tahun 2021, pemerintah akan memberlakukan status PPKM level 3 secara nasional sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat akan dibatasi sesuai dengan klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmedagri tersebut.
“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM level 3 sehingga masyarakat diminta untuk tidak keluar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan berkualitas bersama keluarga,” kata Rudy.
Ia mengatakan Polda Banten secara tegas akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri sehingga sejak dini telah menyosialisasikan secara aktif informasi di dalam Instruksi Mendagri kepada masyarakat melalui beragam pola komunikasi.
“Fungsi humas agar aktif membuat konten kreatif dan rilis untuk menyampaikan kepada publik apa saja yang dirumuskan dalam Instruksi Mendagri, seperti pemberlakuan PPKM, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata, tempat ibadah, dan tempat publik lainnya,” katanya.
Selain itu, kata Kapolda, fungsi Binmas harus aktif turun ke komunitas masyarakat untuk menyampaikan pesan dan informasi berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut.
“Dirbinmas harus aktif turun mengunjungi para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh lainnya untuk menyosialisasikan secara intensif tentang aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri,” kata Rudy.
Dengan adanya sosialisasi yang masif, kata Kapolda, maka diharapkan informasi yang ada dalam Instruksi Mendagri akan dipahami masyarakat dan dapat direalisasikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021