Petugas dari Polresta Tangerang menangkap pria  berinisial UHS (42) asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung  karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan modus menginap di rumah korban di kawasan Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"UHS (42) mengaku kepada orang tua korban sedang mencari pekerjaan dan meminta izin menginap di rumahnya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Tangerang, Jumat.

Baca juga: Polsek Cisoka ringkus terduga pelaku curanmor

Kronologis kejadian, kata dia, pada Kamis 26 Agustus 2021 tersangka UHS mendatangi rumah keluarga korban dengan tujuan mencari pekerjaan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Setelah itu, tersangka pun meminta izin kepada orang tua korban untuk sementara menginap di kediamannya sebelum mendapat pekerjaan tersebut.

"Pada malam harinya sekitar pukul 02.00 WIB tersangka diam-diam masuk ke kamar anak korban. Dengan melihat korban memakai celana pendek, akhirnya tersangka memaksa korban melakukan aksi persetubuhan," terangnya.

Kemudian, Kapolres menjelaskan, dari pengakuan UHS tindakan tidak terpuji itu dilakukannya sebanyak dua kali. Yang ke duanya dilakukan pelaku pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.

"Setelah melakukan persetubuhan itu, tersangka langsung melarikan diri ke asal wilayahnya yaitu Lampung dengan cara menaiki mobil truk puso menuju arah Merak," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam proses penangkapan, pihak kepolisian membutuhkan waktu kurang lebih selama dua bulan, karena diketahui tersangka tidak hanya kembali ke kota asalnya. Namun melangsungkan perjalanannya ke wilayah Pelawan, Riau.

"Dan akhirnya tersangka dapat ditangkap pada tanggal 5 November 2021 di wilayah Pelawan, Riau," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021