Lima tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan jaringan Tanjung Balai dan Rantau Prapat hingga Torgamba, Sumatera Utara, terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kelima tersangka itu adalah AJS (25), RHS (40), SBS (20) warga Desa Aek Batu Torgamba, kemudian HS (34) warga Jalan Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Provinsi Riau, dan IBL (20) warga Medan, Sumatera Utara," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis.

Baca juga: Polisi ringkus pria pelaku penganiayaan

Martualesi menyebutkan, tersangka melanggar Pasal 114 subs Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada awalnya menangkap tersangka AJS di kawasan Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba, Kamis (30/10) bersama barang bukti narkotika jenis sabu 1,4 gram.

"Dari penangkapan pertama itu kita kembangkan dan meringkus tersangka HS di lokasi kebun sawit Desa Beringin dengan barang bukti sabu 4 gram. Kemudian kita kembangkan lagi dengan meringkus tersangka RHS dan mengamankan barang bukti satu unit handphone," ujarnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka SBS di kediamannya bersama barang bukti sabu 2 gram, uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp700 ribu dan tersangka IBL yang tengah membeli narkoba tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kediaman orang tua SBS di kawasan Afdeling Pasar IV dan ditemukan barang bukti sabu 2,71 gram, tiga unit timbangan listrik, enam bungkus plastik klip besar dan satu plastik teh merek Guanyinwang warna hijau.

Dari pemeriksaan, tersangka SBS mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama empat bulan dan sudah menjual sabu 3,5 kg yang diedarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba. Tersangka SBS mendapatkan sabu dari seorang pria di Tanjung Balai.

"Kita kembangkan ke Tanjung Balai, namun diduga informasi sudah bocor sehingga tersangka tidak berhasil diringkus," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021