Serang (AntaraBanten) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang mengancam akan melakukan razia terhadap baliho para calon anggota legislatif (caleg) terhitung 27 September mendatang, saat pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013.
"Karena dalam aturan tersebut para Caleg dilarang memasang baliho dan bilboard sebagai alat peraga kampanyenya. Itu berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Sabihis saat dihubungi dari Serang, Minggu (22/9).
Ia mengaku akan melakukan tindakan tegas jika masih ada Caleg yang memasang baliho berupa teguran terhadap Partai Politik Caleg tersebut bernaung hingga pencopotan langsung alat peraganya.
Pihaknya juga telah menyiagakan para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan monitoring.
"Aturan tentu harus ditegakkan dan dilaksanakan oleh para caleg, karenanya kami akan menyisir keberadaan baliho para caleg yang tersebar di 29 kecamatan, tentunya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu pada setiap wilayahnya," katanya.
Meski demikian penyisiran tersebut baru akan dilaksanakan setelah larangan tersebut diberlakukan yakni satu minggu setelah ditetapkannya PKPU tersebut.
Sabihis menambahkan jika saat ini masih terdapat caleg yang memasang baliho, namun caleg yang bersangkutan tidak akan mendapat tindakan apapun.
"Saat ini kan aturannya belum berlaku tadi Caleg yang masih masang baliho tidak bisa dikatakan melanggar aturan," ungkapnya.
Menurut dia, selama aturan terbaru dari KPU tersebut para caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk. Namun hal tersebut juga harus dicermati, jangan sampai spanduk itu juga berada di tempat yang dilarang seperti sarana publik, sekolah, dan tempat peribadatan.
"Spanduk memang boleh tapi akan kami awasi juga jangan sampai ada di tempat yang seharusnya steril dari atribut kampanye," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman menyatakan dalam penegakan peraturan tersebut Panwaslu mempunyai kewenangan mencabut langsung alat peraga kampanye jika alat tersebut berada di tempat yang memang dilarang.
"Kalau ada alat peraga kampanye di sekolahan, sarana publik, dan tempat peribadatan maka Panwaslu berhak langsung mencopot alat peraganya tanpa harus berkordinasi dengan KPU terlebih dahulu," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Serang, Najib Hamas mengaku pihaknya akan mematuhi aturan tersebut dan akan melakukan penyuluhan terhadap para Caleg yang ada di Parpolnya.
"Kami siap melaksanakan PKPU Nomor 15 tahun 2013 tersebut. Karena itu merupakan pembelajaran dalam berdemokrasi terhadap masyarakat, begitu juga pada Caleg dari PKS khususnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013
"Karena dalam aturan tersebut para Caleg dilarang memasang baliho dan bilboard sebagai alat peraga kampanyenya. Itu berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Sabihis saat dihubungi dari Serang, Minggu (22/9).
Ia mengaku akan melakukan tindakan tegas jika masih ada Caleg yang memasang baliho berupa teguran terhadap Partai Politik Caleg tersebut bernaung hingga pencopotan langsung alat peraganya.
Pihaknya juga telah menyiagakan para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan monitoring.
"Aturan tentu harus ditegakkan dan dilaksanakan oleh para caleg, karenanya kami akan menyisir keberadaan baliho para caleg yang tersebar di 29 kecamatan, tentunya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu pada setiap wilayahnya," katanya.
Meski demikian penyisiran tersebut baru akan dilaksanakan setelah larangan tersebut diberlakukan yakni satu minggu setelah ditetapkannya PKPU tersebut.
Sabihis menambahkan jika saat ini masih terdapat caleg yang memasang baliho, namun caleg yang bersangkutan tidak akan mendapat tindakan apapun.
"Saat ini kan aturannya belum berlaku tadi Caleg yang masih masang baliho tidak bisa dikatakan melanggar aturan," ungkapnya.
Menurut dia, selama aturan terbaru dari KPU tersebut para caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk. Namun hal tersebut juga harus dicermati, jangan sampai spanduk itu juga berada di tempat yang dilarang seperti sarana publik, sekolah, dan tempat peribadatan.
"Spanduk memang boleh tapi akan kami awasi juga jangan sampai ada di tempat yang seharusnya steril dari atribut kampanye," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman menyatakan dalam penegakan peraturan tersebut Panwaslu mempunyai kewenangan mencabut langsung alat peraga kampanye jika alat tersebut berada di tempat yang memang dilarang.
"Kalau ada alat peraga kampanye di sekolahan, sarana publik, dan tempat peribadatan maka Panwaslu berhak langsung mencopot alat peraganya tanpa harus berkordinasi dengan KPU terlebih dahulu," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Serang, Najib Hamas mengaku pihaknya akan mematuhi aturan tersebut dan akan melakukan penyuluhan terhadap para Caleg yang ada di Parpolnya.
"Kami siap melaksanakan PKPU Nomor 15 tahun 2013 tersebut. Karena itu merupakan pembelajaran dalam berdemokrasi terhadap masyarakat, begitu juga pada Caleg dari PKS khususnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013