Kejaksaan Negeri Serang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Serang memanggil sebanyak 74 perusahaan berdomisili di Kabupaten dan Kota Serang yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk dimintai konfirmasinya tentang masalah tunggakan tersebut.

"Kami bukan memanggil, tapi sebenarnya mengundang 74 perusahaan yang nunggak sejak Tahun 2020 itu untuk mengklarifikasi apa penyebab mereka menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, kata Kasi Datun Kejari Serang Ade Sofyansah di Serang, Kamis (4/11/2021).

Pemanggilan yang dilakukan mulai tanggal 2 sampai 9 Nopember 2021 itu, sampai saat ini (Kamis-red) sudah memenuhi undangan sekitar 30-an perusahaan, dan semuanya menyatakan akan memenuhi kewajibannya membayar iuran tersebut, kata Ade.

Dengan demikian, kata Ade, diharapkan sampai tanggal 9 Nopember mendatang ke 74 perusahaan tersebut bersedia hadir di kantor Kejari Serang untuk menjelaskan persoalan yang menyebabkan ia terlambat membayar iurannya.

Ditanya kemungkinan adanya sanksi bila pengelola perusahaan tetap "membandel" tidak mau membayar iuran, Ade mengatakan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada BPJS Ketenagakerjaa Cabang Serang yang memiliki wewenang untuk menetapkan perlu tidak diberikan sanksi.

"Kalau dilihat tahun lalu, hampir semua perusahaan melaksanakan kewajibannya, dan diharapkan tahun ini juga begitu, karena yang kasihan adalah karyawannya yang tidak bisa mengklaim penggantian biaya pengobatan bila ia mengalami kecelakaan kerja," kata Ade seraya mengimbau agar perusahaan mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah bahwa semua tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan sosial.

Ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan BPJS Ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah telah menjalin kerjasama dengan kejaksaan negeri di daerah masing-masing, dalam rangka membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menagih iuran yang tertunggak dalam beberapa bulan lamanya.

"Kami memaklumi saat terjadi COVID-19 tentu ada perusahaan yang terkena dampak sehingga ada yang mengurangi karyawannya alias PHK, dan ada juga yang tutup usahanya. Dan untuk yang tidak terdampak kami akan berusaha menagihnya dengan meminta batuan Kejari Serang," kata Didin.

Didin mengimbau kepada pemilik perusahaan agar memperhatikan hak dan kewajiban karyawannya, termasuk jaminan keselamatan kerja, karena terlambat membayar iuran akan berdampak terhadap sulitnya proses penyelesaian klaim bila si karyawan bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, padahal ia berhak mendapatkan penggantian tersebut. 
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021