Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah dan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena menerima suap untuk memuluskan bantuan provinsi (banprov) bagi proyek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Baca juga: HMI laporkan dugaan suap Pemilihan Wakil Bupati Bekasi ke KPK
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ade Barkah untuk membayar uang pengganti yang merupakan hasil suap dalam perkara tersebut sebesar Rp750 juta.
Apabila tidak dapat membayar uang itu usai vonis, maka harta benda Ade Barkah akan disita untuk dilelang. Lalu apabila tidak memenuhi nilai tersebut maka Ade akan ditambah hukumannya selama enam bulan.
Siti Aisyah pun oleh hakim dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dengan ketentuan seperti Ade Barkah. Dan apabila harta benda Siti tak mencukupi senilai Rp600 juta, maka Siti akan dipenjara tambahan selama 4 bulan.
Keduanya, kata hakim, memiliki hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi sebagai orang yang bekerja di institusi negara.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Baca juga: HMI laporkan dugaan suap Pemilihan Wakil Bupati Bekasi ke KPK
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ade Barkah untuk membayar uang pengganti yang merupakan hasil suap dalam perkara tersebut sebesar Rp750 juta.
Apabila tidak dapat membayar uang itu usai vonis, maka harta benda Ade Barkah akan disita untuk dilelang. Lalu apabila tidak memenuhi nilai tersebut maka Ade akan ditambah hukumannya selama enam bulan.
Siti Aisyah pun oleh hakim dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dengan ketentuan seperti Ade Barkah. Dan apabila harta benda Siti tak mencukupi senilai Rp600 juta, maka Siti akan dipenjara tambahan selama 4 bulan.
Keduanya, kata hakim, memiliki hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi sebagai orang yang bekerja di institusi negara.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021