Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengajak para buruh untuk tetap menjaga kondusifitas iklim investasi, menjelang pembahasan dan penetapan UMK serta UMP 2022 di daerah itu.
"Kami sedang menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan besaran UMK dan UMP Tahun 2022. Kami berharap teman-teman buruh tetap menjaga situasi dan iklim investasi di Banten tetap kondusif," kata Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi di Serang, Senin.
Baca juga: BPBD Kabupaten Lebak ingatkan warga waspada banjir dan longsor
Ia mengatakan hingga saat ini tahapan pembahasan UMK di delapan kabupaten/kota dan UMP Banten belum dimulai, sebab pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai besaran UMK dan UMP yang akan ditetapkan.
"Naik atau tidaknya kami belum tahu, karena masih menunggu surat dari kementerian. Penentuannya kan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Alhamidi.
Ia mengatakan kemungkinan ada perbedaan dengan Tahun 2021 mengenai mekanisme dalam penetapan besaran UMK dan UMP Tahun 2022, karena mengacu para UU Ciptaker dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupaham, sehingga hingga saat ini tahapan pembahasan UMK dan UMP tersebut di daerah belum dimulai karena masih menunggu keputusan dari Kemenakertrans dan Kemendagri.
Namun demikian, apapun keputusan yang disampaikan pemerintah nanti terkait dengan UMK, ia meminta para buruh di Banten tetap menjaga situasi agar tidak mengganggu iklim investasi di Banten, apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Kalau demo-demo tentu ada saja. Besok juga informasinya akan ada demo buruh di KP3B. Kami minta tetap menjaga kondusifitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Kami sedang menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan besaran UMK dan UMP Tahun 2022. Kami berharap teman-teman buruh tetap menjaga situasi dan iklim investasi di Banten tetap kondusif," kata Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi di Serang, Senin.
Baca juga: BPBD Kabupaten Lebak ingatkan warga waspada banjir dan longsor
Ia mengatakan hingga saat ini tahapan pembahasan UMK di delapan kabupaten/kota dan UMP Banten belum dimulai, sebab pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai besaran UMK dan UMP yang akan ditetapkan.
"Naik atau tidaknya kami belum tahu, karena masih menunggu surat dari kementerian. Penentuannya kan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Alhamidi.
Ia mengatakan kemungkinan ada perbedaan dengan Tahun 2021 mengenai mekanisme dalam penetapan besaran UMK dan UMP Tahun 2022, karena mengacu para UU Ciptaker dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupaham, sehingga hingga saat ini tahapan pembahasan UMK dan UMP tersebut di daerah belum dimulai karena masih menunggu keputusan dari Kemenakertrans dan Kemendagri.
Namun demikian, apapun keputusan yang disampaikan pemerintah nanti terkait dengan UMK, ia meminta para buruh di Banten tetap menjaga situasi agar tidak mengganggu iklim investasi di Banten, apalagi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
"Kalau demo-demo tentu ada saja. Besok juga informasinya akan ada demo buruh di KP3B. Kami minta tetap menjaga kondusifitas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021