Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, melalui juru sita KPP Pratama Tangerang Timur menyita aset penunggak pajak di Kota Tangerang Banten dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor DJP Banten, Sahat Dame Situmorang dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan, proses penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah dan bangunan pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2021.

Baca juga: DJP Banten Sita Aset Apartemen Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

“Penempelan segel sita dilakukan atas bangunan yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Timur Yudi Antoni dan Ruben Chrisitan Lumban Tobing dengan didampingi Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Tangerang Timur Syamsul Huda,” katanya.

Proses penempelan segel ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu EH selaku pegawai dari PT CHR yang berlokasi di Jalan Ruko Community Kota Tangerang Banten.

Wajib pajak, dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 angka 1 huruf d Pmk 189 /PMK.03/2020, yang berbunyi : “ d. Penanggung pajak menyerahkan barang lain meliputi dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan/ atau Barang lainnya, yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran;

”Kemudian, proses penyitaan juga dilakukan berdasarkan pasal 33 angka 3 Pmk 189/PMK.03/2020, yang berbunyi : “ (3) Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d sampai dengan huruf i, pejabat melakukan penyitaan terlebih dahulu atas barang yang diserahkan.” kata Sahat

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021