Tangerang, (Antara) - Prof Dr Ryaas Rasyid menilai, gugatan pasangan Cawali dan Wakil Wali Kota Tangerang Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein - Iskandar terhadap KPU Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyimpang atau berdasar.

"Gugatan itu tidak sesuai dengan tata aturan perundang-undangan dan fungsi serta kewenangan PTUN," kata Ryaas Rasyid yang lebih dikenal sebagai pakar otonomi daerah dan kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dihubungi dari Tangerang, Minggu.

Sesuai Pasal 2 huruf e UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU No.9/2004 jo UU No.51/2009 tentang Perubahan UU No.5 tentang PTUN, katanya, tegas disebutkan bahwa PTUN tidak berhak mengadili keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan Badan Peradilan.

Sedangkan objek gugatan yang menjadi dasar penggugat yaitu Surat Keputusan KPU Banten No.082/Kpts/KPU.Prov.-15/TAHUN 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dalam Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2003.

Kemudian Keputusan KPU Banten No.083/Kpts/KPU.Prov.015/Tahun 2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang merupakan perintah dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Padahal, mengacu kepada UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum maupun Peraturan DKPP No.2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dinyatakan bahwa DKPP merupakan Badan Peradilan karena memiliki karakteristik segala tugas dan kewenangannya menjalankan fungsi peradilan. "Oleh karena itu, gugatan itu sejak awal harus ditolak oleh PTUN," kata Ryaas.

Alasan lainnya terkait hal itu adalah fungsi dan kewenangan PTUN. Menurut dia, substansi kewenangan dan fungsi PTUN adalah mengembalikan hak setiap warga negara yang hilang akibat sebuah putusan tata usaha negara.

Apalagi jika melihat kronologis kasus tersebut yakni ketika pasangan Arief - Sachrudin dicoret oleh KPU Kota Tangerang karena Sachrudin tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai Camat Pinang yang ditandatangani Wali Kota Tangerang. Atas dasar keputusan itu, Arief - Sachrudin mengadu ke DKPP.

Setelah melalui serangkaian sidang, DKPP mengabulkan dan memulihkan hak konstitusi keduanya sebagai peserta Pilkada Kota Tangerang.

"Jadi, ketika hak seseorang yang sudah dipulihkan, lalu digugat lagi untuk dibatalkan, maka akan tidak jelas nantinya," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Margarito, sebelumnya menegaskan bahwa keputusan KPU Banten yang melaksanakan keputusan DKPP dengan mengikutsertakan pasangan Arief - Sachrudin adalah sah menurut hukum.

Dengan demikian, jika ada pasangan lain yang menggugat keputusan KPU Banten tersebut ke PTUN akan sia-sia sebab PTUN akan menolak gugatan tersebut.

"Saya yakin seribu persen kalau gugatan itu bakalan ditolak oleh PTUN. Dan menurut saya memang seharusnya PTUN menolak gugatan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Abdul Syukur - Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein - Iskandar menggugat KPU Banten ke PTUN Serang.

 KPU Banten digugat karena melaksanakan keputusan DKPP dengan mengikutsertakan pasangan Arief Wismansyah - Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto sebagai peserta pilkada.

Gugatan ke PTUN Serang itu saat ini masih berlanjut dan dalam proses persidangan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013