Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio menjadi salah satu narasumber Webinar “Wujudkan Kemenkeu Satu, Mempercepat Pemulihan Ekonomi
Banten”, via zoom meeting di Bea Cukai Banten, Selasa (26/10/2021).

Webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Banten dengan keynote speech Kepala Perwakilan Kemenkeu Prov Banten merangkap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari, menghadirkan narasumber Dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Cep Jandi Anwar, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banten Ade Rohman, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten Dionysius Lucas Hendrawan dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio.

Baca juga: PT Selamat Sempurna Tbk raih penghargaan Bisnis Indonesia Award 2021

Materi webinar diawali oleh Cep Jandi dengan menyampaikan perkembangan ekonomi daerah Banten dan strategi pemulihannya. Dengan memaparkan fakta, isu, dampak, strategi dan implementasinya, hasil pengamatan yang dilakukan oleh Untirta terkait Covid 19 dan akibat yang ditimbulkannya serta penanganan yang telah dilakukan pemerintah khususnya di wilayah Banten.

Cep Jandi juga mengamati adanya kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar -3,38% di tahun 2020, yang salah satunya disebabkan adanya penurunan ekspor. Namun mulai mengalami peningkatan di Q1 (Kuartal 1) 2021 sebesar - 0,39% dan meningkat tajam di Q2 (Kuartal 2) 2021 menjadi 8,95%, yang mengindikasikan harapan adanya perbaikan ekonomi di Banten.

Selanjutnya pemateri dari masing-masing unit Perwakilan Kemenkeu Provinsi Banten mengulas peran APBN dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, fasilitas perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha dan UMKM, serta fasilitas yang diberikan pemerintah kepada industri yang berorientasi ekspor dan tak kalah penting asistensi kepada UMKM yang berorientasi ekspor.

Dalam materinya Rahmat Subagio memperkenalkan kepada para peserta webinar mengenai kompleksitas tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu sebagai Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance. Di satu sisi bea cukai melakukan pemungutan negara namun disisi lain harus memberikan fasilitas dan disatu sisi memfasilitasi perdagangan dan disisi lain melakukan tugas pengawasan terhadap barang-barang yang masuk sebagai perlindungan kepada masyarakat.

Rahmat juga menjelaskan rangkaian kebijakan insentif kepabeanan dan cukai dalam rangka PEN seperti pemberian Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan pembuatan hand sanitizer kepada Rumah Sakit dan Universitas, Fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk perusahaan KITE/KB, Relaksasi pelunasan cukai dari 60 hari menjadi 90 hari dan ijin produksi rokok diluar pabrik, dan Fasilitas fiskal impor vaksin dan bahan bakunya.

Bea Cukai di seluruh Indonesia termasuk Bea Cukai Banten juga melakukan asistensi kepada UMKM dan memberikan pemahaman tatalaksana ekspor bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat seperti dengan Disperindag dan instansi teknis lainnya.

Menutup paparannya Rahmat menyampaikan, “Kami optimis Provinsi Banten akan terus maju dengan dukungan Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Banten melalui tugas dan fungsinya masing-masing khususnya dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.” paparnya.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021