Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus delapan orang bandar serbuk haram (sabu-sabu).

Kasat Narkoba Polres Tapin Ajun Komisaris Polisi Ismet Wahyudi, Senin, mengatakan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,4 gram sabu-sabu. 

Baca juga: Polisi Bandung tangkap satu buronan pembunuh pemilik toko emas

"Semua tangkapan pada September ini totalnya ada delapan tersangka dari tujuh LP," katanya.
 
Dikatakan, semua bandar itu merupakan target operasi (TO) dari Sat Narkoba Polres Tapin dan masing-masing bandar memiliki jaringan.

"semuanya masih pemain lama," ungkap smet Wahyuni. 

Dari delapan tersangka itu diantaranya enam laki laki dan dua perempuan. 

"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," ujarnya. 

Saat ini, delapan tersangka itu mendekam di tahanan Polres Tapin dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian. 

Sesuai pelanggaran hukum di pasal 144 ayat 1 UU RI tentang Narkotika mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 kurungan penjara.

Pewarta: Imam Hanafi/muhammad fauzi fadilah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021