Mantan Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Serang, Kamis.
Keputusan bebas murni Iman itu tertuang dalam Surat Lepas Nomor W12. PAS.PAS.5.PK.01.04.06-703 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIA Serang.
Baca juga: Polri ungkap beragam modus pelaku kejahatan uang palsu
Kepala Lapas Serang Heri Kusrita mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Iman kedalam Lapas Serang pada tanggal 23 September 2017.
"Beliau telah menjalani masa hukuman sepenuhnya selama empat tahun, tanpa ada remisi karena masuk dalam kasus Tipikor," katanya.
Selama menjalani masa tahanan, lanjut Heri, Iman dikenal sebagai sosok yang rajin ibadah dan mengayomi warga binaan lainnya, bahkan ia kerap menjadi khatib saat shalat Jumat.
"Tidak ada perilaku beliau yang macam-macam," kata Heri.
Iman Ariyadi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Serang pada hari Rabu, 6 Juni 2018.
Selain pidana kurungan penjara, Iman diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Keputusan bebas murni Iman itu tertuang dalam Surat Lepas Nomor W12. PAS.PAS.5.PK.01.04.06-703 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIA Serang.
Baca juga: Polri ungkap beragam modus pelaku kejahatan uang palsu
Kepala Lapas Serang Heri Kusrita mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Iman kedalam Lapas Serang pada tanggal 23 September 2017.
"Beliau telah menjalani masa hukuman sepenuhnya selama empat tahun, tanpa ada remisi karena masuk dalam kasus Tipikor," katanya.
Selama menjalani masa tahanan, lanjut Heri, Iman dikenal sebagai sosok yang rajin ibadah dan mengayomi warga binaan lainnya, bahkan ia kerap menjadi khatib saat shalat Jumat.
"Tidak ada perilaku beliau yang macam-macam," kata Heri.
Iman Ariyadi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Serang pada hari Rabu, 6 Juni 2018.
Selain pidana kurungan penjara, Iman diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021