Serang (AntaraBanten) - Ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dahnil Anzar berpendapat pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten tidak akan efektif, sehingga pemerintah provinsi sebaiknya membantu mengoptimalkan pelayanan RSUD kabupaten dan kota.

"Idealnya pemprov tidak perlu mendirikan RSUD rujukan, tetapi justru membantu memperbesar kapasitas dan kualitas RSUD rujukan di kabupaten/kota," kata Dahnil Anzar seusai rapat Paripurna DPRD Banten membahas dua ranperda pembentukan RSUD Banten di Serang, Kamis.

Ia mengatakan, daripada membangun RSUD yang menjadi tanggung jawab Provinsi Banten, sebaiknya pemprov membantu mengoptimalkan pelayanan RSUD kabupaten/kota seperti RSUD Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang, sehingga dengan bantuan pendanaan dari pemprov  kapasitas, kualitas, dan pelayanannya akan lebih baik.

"RSUD yang didirikan pemprov justru akan memunculkan masalah birokrasi baru, terutama berkaitan dengan belanja operasional dan manejerial yang tidak terkait dengan pelayanan langsung," kata Dahnil.

Dengan demikian, kata dia, keberadaan RSUD Provinsi Banten tersebut secara ekonomi sudah pasti tidak efisien dan efektif, begitu juga dengan pelayanan ke masyarakat. Selain itu, merujuk kepada UU Otonomi Daerah, fokus pelayanan dasar sebenarnya adalah tanggungjawab pemerintah kab/kota bukan provinsi.

Ia mengatakan, Pemprov Banten seharusnya fokus pada tugas perbantuan memberikan asistensi, koordinasi pembangunan dan pelayanan dasar, mendorong stimulus seperti infrastruktur dan lain-lain.

"Pendirian RSUD Banten tidak sesuai dengan tugas pokok pemprov, apabila ingin mendorong perbaikan pelayanan kesehatan seharusnya pemprov memberikan asistensi pendanaan supaya RSUD yang ada di kabupaten dan Kota se Banten dapat meningkatkan pelayanan dan kualitasnya," katanya.

Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda jawaban gubernur terkait pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD Banten  tentang pembentukan RSUD Banten mengatakan, hasil identifikasi pemerintah Provinsi Banten terhadap RSUD menunjukkan ada pasien yang tidak mampu yang sebagian tidak tertampung di RSUD kabupaten/kota.

Selain itu, kata Rano, alasan lain dibentuknya RSUD Banten tersebut karena masih tingginya kematian ibu dan bayi serta tingginya rujukan pasien ke luar Provinsi. Sehingga apabila RSUD Banten beroperasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap akses pelayanan kesehatan bisa semakin dekat mudah dan terjangkau.

Rano mengatakan, berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340 Tahun 2010 tentang klasifikasi rumah sakit, rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan minimal 18 pelayanan spesialis dan subspesialis, jumlah tempat tidur minimal 200 unit.

Guna memenuhi hal tersebut, di RSUD Banten telah disiapkan 184 tempat tidur, dan pada tahun 2014 akan ditambah menjadi sebanyak 216, ruang perwatan dan ruang penunjang lainya.

"Untuk pelayanan dokter spesialis dan subspesialis sebanyak 25 spesialis telah menyatakan kesiapanya. Dengan demikian, maka RSUD Banten berdasarkan standar klasifikasi kelas rumah sakit, diharapkan dapat memenuhi standar kelas B dan direncanakan menjadi rumah sakit kelas B pendidikan," kata Rano Karno.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013