Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pengurus cabang olahraga untuk dimintai keterangan berkaitan dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Pemanggilan dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Padang itu, untuk melanjutkan proses terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2020.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur yang ditangkap KPK miliki kekayaan Rp478 juta

"Memang benar ada tiga orang lagi yang akan kami panggil, suratnya kami buat hari ini," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, di Padang, Rabu.

Namun Kejari Padang belum bisa membuka identitas ketiga orang yang akan dimintai keterangan pada Jumat (24/9) itu.

"Keterangan mereka diperlukan untuk klarifikasi serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait persoalan KONI ini," ujarnya lagi.

Ia berharap ketiga orang tersebut bisa kooperatif dan memenuhi panggilan sebagaimana surat yang telah dilayangkan oleh Kejari Padang.

Dalam memproses kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Padang itu, kejaksaan telah memeriksa sejumlah orang secara maraton.

Dalam tiga hari terakhir setidaknya Kejari Padang telah memanggil tiga orang orang saksi yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Padang, dan KONI Padang.

Dengan rincian dua orang dari pihak KONI Padang pada Selasa (21/9) berinisial AS dan K, dan satu orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial J pada Senin (20/9).

Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Padang.

"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi serta penyelidikan," katanya pula.

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021