Personel Polda Banten menagkap orang yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket yang ada di Kota Serang, di Serang, Jumat.

Adapun pelaku berinisial ARN (25) warga Kota Serang bekerja sebagai Wiraswasta audah diamankan di Mapolres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, berdsarkan pengakuan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali.

Baca juga: Penyidik Polda Metro periksa 10 saksi baru terkait kebakaran Lapas Tangerang

"Hari ini cukup menggembirakan yang mana kita jajaran Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap diduga pelaku dengan modus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Indomaret depan Kampus Universitas Bina Bangsa, Kota Serang," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menyampaikan keterangan pers di Polres Serang Kota.

Ia mengatakan, kejadiannya sekitar pukul 12.00 WIB saat masyarakat sedang Sholat Jumat. Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan perbuatannya sudah 12 kali.

"Itu artinya ini adalah perbuatan yang sudah direncanakan," kata AKBP Maruli

Kapolres Serang Kota menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polwan Polda Banten yang sedang melakukan patroli.

"Ketiga personel ini terdiri dari 1 orang polisi laki-laki dan 2 Polwan, mereka tugas di Polda Banten," kata AKBP Hutapea.

Adapun kronologisnya, AKBP Hutapea menjelaskan, bahwa pelaku datang ke TKP seolah-olah mau membeli barang di Indomaret di depan Kampus Universitas Bina Bangsa. Kemudian pelaku berpura-pura melihat barang, kemudian keluar.

Setelah itu, karyawan mencurigai bahwa pelaku tersebut mengambil barang. Setelah dilihat di rak barang ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada dan kemudian pelaku pergi mengendarai mobil. 

Kemudian, kata AKBP Hutapea, pelaku dikejar oleh karyawan Indomaret. Selanjutnya berdasarkan informasi melalui HT yang langsung diteruskan kepada personel di jajaran, hingga dilakukan pengejaran hingga pelaku ditemukan bersama mobilnya dengan ciri-ciri yang sama. 

Pada saat pengejaran, kata Maruli, personel yang menggunakan motor terjatuh akibat dipepet pelaku menggunakan mobil. Pelaku akhirnya tertangkap di depan kantor KPPN Serang Kota Jl. KH. Abdul Fatah Hasan No. 33, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.

Dan dalam penangkapan pelaku ada 1 orang korban yang terluka, yaitu karyawan Indomaret dengan luka tembak di lengan kiri.

"Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla Warna Merah Nopol A 1511 AU, barang produk bayi berupa shampo, sabun, minyak telon dan air soft gun jenis glock," kata AKBP Hutapea.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Curas, pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal  2 UU Darurat No 12 Thn 1951. Dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara," kata Shinto Silitonga.***2***

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021