Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial W (45) dan YTP (50) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Patoni (62) yang diduga sebagai dukun pengganda uang asal Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Tangerang, Senin menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi serta pemeriksaan terhadap saki-saksi, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat pada Sabtu (21/8).

Baca juga: 31 kecelakaan lalu lintas dalam sepekan di wilayah hukum Polda Banten

"Berdasarkan hasil otopsi terhadap jasad korban dan olah TKP, bahwa adanya indikasi bekas tanda penganiayaan. Sehingga petugas mencurigai terjadi pembunuhan oleh seseorang," katanya.

Ia mengungkapkan, usai menangkap kedua tersangka, petugas penyidik Polresta Tangerang kemudian melakukan pengembangan kasus dengan meminta keterangan dari para tersangka.

Keduanya mengaku, aksi pembunuhan itu terjadi dikarenakan adanya rasa dendam setelah dibohongi oleh korban, yang sebelumnya dirinya menyerahkan uang sebesar Rp68 juta untuk digandakan, namun tidak pernah terwujud.

"Para pelaku merasa ditipu terkait uang yang diserahkan kepada korban sebagai syarat untuk mendapatkan uang ghoib dari pantai selatan sebanyak 20 miliar ternyata bohong," ujarnya.

Kepada polisi, kedua tersangka ini juga mengaku membunuh korban dengan cara membekapnya menggunakan bantal di kediamannya.

Saat korban berontak, pelaku juga mengikatnya dengan selimut dan tali, kemudian memukulinya sampai korban lemas dan kehabisan nafas.

"Setelah melakukan pembunuhan barang berharga korban yakni 2 unit sepeda motor, handphone, dan uang tunai dibawa kabur oleh para pelaku," tuturnya.

Selain itu, Kapolres menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang melakukan pengejaran terhada satu tersangka lagi berinisial AR yang sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dan dari pengakuan kedua tersangka W dan YTP dalam akinya itu dilkukan tiga orang salah satunya yaitu bersama AR," tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antaralain seperti, dua unit swpedah motor milik tersangka dan korban, dua unit handphone milik korban dan tersangka, satu bantal beserta sarungnya yang ada berck darah serta satu buah selimut.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Para pelaku akan kita jerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup maksimal hukuman mati," pungkas Wahyu.
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021