PT Jasa Raharja Cabang Banten Perwakilan Tangerang melacak sejumlah kendaraan bermotor di wilayah Samsat Balaraja yang diduga belum melakukan daftar ulang alias belum membayar pajak.

Lokasi yang ditelusuri pada kegiatan yang dilakukan pada Jumat (10/9/2021) itu adalah di Pooll kendaraan PO Berkah Utama Batur Salembar dan PO Putra Batur Salembur Mandiri Kec Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ahamad Arif Budiman, pegawai Jasa Raharja yang ditugaskan di Samsat Balaraja mengatakan kegiatan yang melibatkan beberapa petugas Samsat Balaraja itu bertujuan untuk mengingatkan kepada pemilik kendaraan yang belum membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Ia mengatakan sejak munculnya virus COVID-19 pada awal Tahun 2020 yang wabahnya masih menghantui sampai saat ini, banyak wajib pajak menunda pembayaran pajak bermotornya (menunggak), sehingga berdampak terhadap penerimaan pendapatan daerah yang pada gilirannya juga terhadap pembangunan daerah.

“Kami memaklumi memang waktu itu tidak sedikit usaha mereka yang tidak berjalan. Namun saat ini Covid-19 sudah mulai menurun sehingga kegiatan usaha sudah mulai menggeliat, kata Arif Budiman didampingi UPTD PPD Samsat Balaraja Henra Saputra.

Selain mendata kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak, kegiatan penulusuran juga diselingi dengan mensosialisasikan Pergub 32 tahun 2021 tentang pemutihan denda PKB, kata Arif Budiman.

Arif Budiman menambahkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB bagi yang menunggak beberapa tahun, bahkan sampai menghapus tunggakan. “untuk SWDKLJJ, Jasa Raharja Cabang Banten membebaskan denda untuk tahun lalu.

Pembebasan denda PKB dan juga potongan pajak berlaku sejak 16 Agustus sampai Desember 2021. Sementara bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak Tahun 2016 dan 2017 maka pokok pajak PKB-nya dihapus, kecuali kendaraan yang dipindah keluar Banten atau cabut berkas.
BalasTeruskan
   

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021