Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Banten berhasil menangkap empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan tiga pelaku diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di Mapolsek Cikupa, di Tangerang, Kamis mengatakan dari empat tersangka yang berhasil diamankan itu tiga diantaranya berinisial SR (23), S (31) dan AY (26) merupakan residivis.

Baca juga: Pemkab Tangerang canangkan program budidaya Maggot

"Jadi pada saat penangkapan ke empat tersangka ini, tiga diantaranya ternyata residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Salemba dan Rutan Jambe Kabupaten Tangerang. Sedangkat satu tersangka J (19), ini yang baru tertangkap berasal dari Bandar Lampung," katanya.

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut sebelumnya pernah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dan di Rutan Jambe Kabupaten Tangerang dengan masing-masing mendapat masa pembebasan pada tahun 2019 dan pertengahan 2020.

"Jadi ketiga tersangka ini baru keluar dari tahanan pada tahun 2019 dan 2020 dengan masa hukumannya berbeda-beda," tuturnya.

Kemudian, Ia menerangkan, pada saat melakukan penangkapan kepada empat tersangka disebuah kontrakan yang berada di Kampung Kadu Sabrang, RT/RW 03/02, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dimana petugas dilapangan menemukan beberapa barang bukti dari hasil kejahatannya.

Salah satunya, yaitu ditemukannya sepucuk sejata api berserta 3 butir peluruh yang disimpan didalam tas milik tersangka SL.

"Dari pengakuan tersangka SL, senjata api ini merupakan hasil sewaan dari Lampung seharga Rp500.000 perharinya. Dan selanjutnya kita akan melakukan pengembangan atas asal-usul kepemilika senjata ini," katanya.

Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, bahwa para tersangka ini melakukan tindak kejahatan beralasan karena terdesak faktor ekonomi.

Atas perbuatan itu, para tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukum 6 Tahun penjara, dan Pasal 1ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 20 Tahun penjara.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap aksi curanmor. Dengan meningkatkan keamanan kendaraanya memakai kunci ganda," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021