Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil tes swab antigen COVID-19.
"Dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membuat surat palsu keterangan hasil COVID-19," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers, di Mapolresta Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tersangka berinisial GTL (23) ditangkap oleh petugas di wilayah Perumahan Mustika, Kelurahan Pasar Nangka, Kecamatan Tigarksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (14/8) yang lalu.
Tersangka GTL ini diketahui membuat keterangan surat palsu hasil tes COVID-19 itu, dengan cara memindai dan mengedit dengan mengatasnamakan keterangan Rumah Sakit (RS) Ciputra Hospital.
"Tersangka ini mengedit melalui Photoshop, lalu dicetak dengan keterangan yang dikeluarkan oleh RS Ciputra Hospital," katanya.
Tersangka pemalsuan ini mematok harga sebesar Rp25.000 per lembar dari surat hasil bebas COVID-19 tersebut.
"Dari keterangan tersangka, pemalsuan surat palsu bebas COVID-19 ini banyak digunakan untuk keperluan perjalanan," ujarnya lagi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan dari hasil pengungkapan untuk bisa menangkap para pelaku yang memanfaatkan jasa ini.
Menurutnya dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19, baik itu pelaku atau pun pengguna jasa akan dikenakan pidana.
"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk menangkap para pengguna jasa ini, karena mereka ikut terlibat," katanya pula.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan dalam penemuan kasus yang sama seperti pemalsuan surat, baik itu terkait surat COVID-19, sertifikat vaksin, dan lain sebagainya untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya seperti satu unit CPU merek Alcatroz, satu unit monitor merek LG, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merek Canoscan, dua buah surat keterangan hasil swab antigen COVID-19, satu buah surat vaksin, dan uang tunai senilai Rp100.000.
"Akibat perbuatan itu, tersangka GTL dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun," kata dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membuat surat palsu keterangan hasil COVID-19," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers, di Mapolresta Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tersangka berinisial GTL (23) ditangkap oleh petugas di wilayah Perumahan Mustika, Kelurahan Pasar Nangka, Kecamatan Tigarksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (14/8) yang lalu.
Tersangka GTL ini diketahui membuat keterangan surat palsu hasil tes COVID-19 itu, dengan cara memindai dan mengedit dengan mengatasnamakan keterangan Rumah Sakit (RS) Ciputra Hospital.
"Tersangka ini mengedit melalui Photoshop, lalu dicetak dengan keterangan yang dikeluarkan oleh RS Ciputra Hospital," katanya.
Tersangka pemalsuan ini mematok harga sebesar Rp25.000 per lembar dari surat hasil bebas COVID-19 tersebut.
"Dari keterangan tersangka, pemalsuan surat palsu bebas COVID-19 ini banyak digunakan untuk keperluan perjalanan," ujarnya lagi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan dari hasil pengungkapan untuk bisa menangkap para pelaku yang memanfaatkan jasa ini.
Menurutnya dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19, baik itu pelaku atau pun pengguna jasa akan dikenakan pidana.
"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk menangkap para pengguna jasa ini, karena mereka ikut terlibat," katanya pula.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan dalam penemuan kasus yang sama seperti pemalsuan surat, baik itu terkait surat COVID-19, sertifikat vaksin, dan lain sebagainya untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya seperti satu unit CPU merek Alcatroz, satu unit monitor merek LG, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merek Canoscan, dua buah surat keterangan hasil swab antigen COVID-19, satu buah surat vaksin, dan uang tunai senilai Rp100.000.
"Akibat perbuatan itu, tersangka GTL dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun," kata dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021