Perusahaan di Cirebon, Jawa Barat, mengatakan pihaknya akan menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang baik secara perdata maupun pidana, terkait tender pengadaan bahan baju dinas yang dibatalkan secara sepihak. 

"Kami akan menuntut secara perdata maupun pidana, karena perusahaan kami dirugikan," kata Staf Legal CV Adhi Prima Sentosa Cirebon, Jawa Barat Yanto Irianto di Cirebon, Jumat. 

Baca juga: DPRD Kota Tangerang batalkan pengadaan pakaian dinas merk terkenal

Yanto mengatakan pembatalan secara sepihak tersebut membuat perusahaannya merugi, karena dalam lelang pengadaan baju dinas itu, pihaknya mengeluarkan modal. 

Selain itu lanjut Yanto, perusahaannya itu tidak bodong, karena alamatnya juga jelas serta tempat pengerjaan juga ada. 

Pada proses lelang itu kata Yanto, perusahaannya bersaing dengan ratusan lainnya, sampai akhirnya terdapat empat perusahaan yang masuk tahap akhir dan perusahaannya memenangkan lelang pengadaan bahan baju. 

"Pada saat lelang tidak ditentukan merek tertentu, ini semua pengajuan kami terkait merek yang menjadi perdebatan," tuturnya. 

Sebelumnya anggaran pengadaan seragam dinas DPRD Kota Tangerang, Banten, yang meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya hingga Rp675 juta akhirnya dibatalkan. 

Hal itu berdasarkan kesepakatan di rapat internal ketua fraksi dan pimpinan komisi DPRD Kota Tangerang, Selasa (10/8).
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021