Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menyatakan pandemi COVID mempengaruhi penerimaan dari sektor retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada 2021.

"Pada tahun ini kita menargetkan pendapatan dari retribusi TKA sebesar Rp1,8 miliar, namun sampai melewati semester pertama tahun 2021 ini  terealisasinya baru mencapai Rp801 juta. Kemungkinan target tersebut tidak bisa direalisaikan," katanya di Serang, Banten, Kamis.

Baca juga: Perwakilan Bank Indonesia Banten gelar vaksinasi massal sasaran 650 orang

Menurut Hamidi, rendahnya capaian retribusi TKA itu dikarenakan beberapa faktor, salah satunya Pandemi COVID-19 dan pemberlakuan kebijakan PPKM.

"Selain memang banyak juga TKA di Banten yang sudah habis kontrak izinnya dan kembali lagi ke negaranya masing-masing," kata Alhamidi.

Besaran pendapatan itu, kata Alhamidi, dari retribusi TKA yang menjadi kewenangan Pemprov sebanyak 109 TKA dari 3500 jumlah TKA yang ada di Banten.

"Yang kami ambil retribusinya itu TKA yang bekerja di dua daerah, seperti Cilegon dan Serang," kata Alhamidi.

Ditambahkan Alhamidi, satu orang TKA dibebankan biaya retribusi sebesar 100 dolar AS setiap bulannya. Sehingga dalam satu tahun seorang TKA retribusinya mencapai 1.200 AS.

"Untuk hitungannya tinggal dikalikan saja dengan nilai rupiah saat ini," katanya.

Untuk menggenjot pendapatan dari retribusi, Alhamidi juga berharap sektor pendapatan dari Balai Latihan Kerja (BLK) juga bisa dioptimalkan seperti penyewaan ruang kamar yang jumlahnya mencapai 186 pintu.

"Itu juga bisa digenjot menjadi pendapatan, tapi sayangnya belum ada Pergub yang mengatur itu, sehingga kami tidak berani melangkah," kata Alhamidi.

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021