Tangerang, (ANTARABanten) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, akan tetap menggunakan mekanisme "ruislag" atau "tukar guling" untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN Cilalung VII, Ciputat, meski ditolak ahli waris.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Dudung E Diredja di Tangerang, Kamis, mengatakan, pada 9 Maret 2012 Pemkot telah mengirimkan surat kepada Kejari terkait pendapat hukum penyelesaian kasus ini.
Kejaksaan Negeri memberikan masukan agar dilakukan mekanisme ruislag untuk menyelesaikan sengketa SDN Cilalung VII.
"Kejari menyarankan penyelesaian lahan dilakukan dengan mekanisme ruislag agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan dan hasilnya berkekuatan hukum," kata Dudung.
Mengenai desakan ahli waris yang menolak mekanisme ruislag dan ingin tetap dilakukan pembayaran tunai, Dudung menuturkan, pihaknya akan tetap melakukan saran yang diberikan Kejari.
Apalagi, nilai yang dimohonkan ahli waris untuk pembayaran lahan yakni mencapai Rp1 miliar sehingga pihaknya perlu berhati-hati.
"Jangan sampai ada kesalahan dalam penggunaan uang. Kami lakukan mekanisme yang ada meski lahan tersebut secara sah milik ahli waris," katanya.
Sekda juga meminta ahli waris tidak melakukan penyegelan ruang kelas agar kegiatan belajar mengajar siswa terganggu.
Pemkot Tangerang Selatan berjanji akan menyelesaikan kasus ini, mengingat ahli waris memiliki kelengkapan berkas kepemilikan lahan.
"Kasus sengketa lahan ini sudah kami bahas sejak tahun lalu termasuk proses pembayarannya. Namun, ada beberapa mekanisme yang perlu ditempuh," katanya.
Erna Sumarni, ahli waris SDN Cilalung VII menuturkan pihaknya hanya ingin mendapat ganti rugi dan menolak mekanisme apapun sebab sudah 20 tahun saat sebelum Kota Tangsel dibentuk, beberapa cara yang dilakukan pemerintah selalu batal.
"Kami hanya diberikan janji tentang penyelesaian lahan ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Dudung E Diredja di Tangerang, Kamis, mengatakan, pada 9 Maret 2012 Pemkot telah mengirimkan surat kepada Kejari terkait pendapat hukum penyelesaian kasus ini.
Kejaksaan Negeri memberikan masukan agar dilakukan mekanisme ruislag untuk menyelesaikan sengketa SDN Cilalung VII.
"Kejari menyarankan penyelesaian lahan dilakukan dengan mekanisme ruislag agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan dan hasilnya berkekuatan hukum," kata Dudung.
Mengenai desakan ahli waris yang menolak mekanisme ruislag dan ingin tetap dilakukan pembayaran tunai, Dudung menuturkan, pihaknya akan tetap melakukan saran yang diberikan Kejari.
Apalagi, nilai yang dimohonkan ahli waris untuk pembayaran lahan yakni mencapai Rp1 miliar sehingga pihaknya perlu berhati-hati.
"Jangan sampai ada kesalahan dalam penggunaan uang. Kami lakukan mekanisme yang ada meski lahan tersebut secara sah milik ahli waris," katanya.
Sekda juga meminta ahli waris tidak melakukan penyegelan ruang kelas agar kegiatan belajar mengajar siswa terganggu.
Pemkot Tangerang Selatan berjanji akan menyelesaikan kasus ini, mengingat ahli waris memiliki kelengkapan berkas kepemilikan lahan.
"Kasus sengketa lahan ini sudah kami bahas sejak tahun lalu termasuk proses pembayarannya. Namun, ada beberapa mekanisme yang perlu ditempuh," katanya.
Erna Sumarni, ahli waris SDN Cilalung VII menuturkan pihaknya hanya ingin mendapat ganti rugi dan menolak mekanisme apapun sebab sudah 20 tahun saat sebelum Kota Tangsel dibentuk, beberapa cara yang dilakukan pemerintah selalu batal.
"Kami hanya diberikan janji tentang penyelesaian lahan ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012