Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba berupa 64 kilogram ganja, 2.294 butir ekstasi dan 916,43 gram sabu hasil tangkapan periode bulan Juni - Juli 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Deonijiu De Fatima di Tangerang, Rabu mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan bersama dengan BNN Kota Tangerang, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tangerang, dan tokoh masyarakat.

Baca juga: Kurangi kerumunan, Cikpro luncurkan layanan antar obat ke rumah pasien

"Meski di masa pandemi, pengawasan terhadap peredaran narkoba tetap dilakukan secara optimal. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan mengawasi lingkungan," kata Kapolres Kombespol Deonijiu di Polres Metro Tangerang Kota.

Ia mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini adalah 64 kilogram ganja kering, 2.294 butir ekstasi dan 916,43 gram sabu. Adapun jumlah tersangka yang berhasil amankan ada tujuh orang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana selama lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup.

Sementara itu pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar dan dileburkan yang disaksikan oleh setiap perwakilan dari lembaga yang hadir.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan peredaran narkoba. Sebab kepolisian tetap melakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada pelaku.

"Mari selamatkan masa depan bangsa dari penggunaan narkoba. Laporkan jika ada peredaran narkoba kepada petugas untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021