Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka pengedar obat terlarang daftar G di depan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung

"Ketiga tersangka tersebut yakni S R dan M diamankan dengan menyita barang bukti puluhan ribu butir obat terlarang, " kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, di Mapolda Banten di Serang, Jumat.

Baca juga: Polda Banten vaksinasi " Go To School" bagi pelajar

Menurutnya, kasus tersebut terungkap berawal saat kegiatan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten. Tim Opsnal subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat di wilayah Rangkasbitung-Lebak yang berlokasi di stasiun kereta api Rangkasbitung Kabupaten Lebak

"Saat melakukan pemantauan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melihat dua orang yang mencurigakan didepan stasiun kereta api Rangkasbitung sambil menggendong tas besar, didalam tas ransel ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah yang sangat banyak," kata Martri Sonny

Martri Sonny menyampaikan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti puluhan ribu butir obat tersebut terdiri dari 14.000 butir Tramadol, 10.000 butir Hexymer dan dua buah tas gendong yang digunakan pelaku untuk membawa obat-obatan terlarang itu. 

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari bosnya yakni M yang merupakan pemilik toko obat di Jakarta. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan diamankan M pemilik toko obat tersebut,"kata Martri Sonny

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa barang tersebut dibawa dari Jakarta menggunakan ojek motor dan akan diserahkan kepada pemesan yang ada didaerah Rangkasbitung

"Para pelaku juga mengaku mereka melakukan hal tersebut untuk mendapatkan upah dari mengantarkan obat-obatan terlarang dari bosnya M, dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan," kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi  menyebutkan para pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bab III Paragraph 11 Pasal 59, 60 Jo angka 10 Jo 55 KUHPidana. ***2***

"

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021