Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) meminta Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk tidak hanya mengevaluasi ulang, tetapi menghentikan total kelanjutan pembangunan Pelabuhan Warnasari, karena ada kepentingan rakyat yang jauh lebih besar dibanding kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
       
“Jangan korbankan kepentingan masyarakat Cilegon hanya untuk memenuhi syahwat sekelompok atau golongan tertentu yang ingin membebani pemerintah daerah dengan persoalan masa lalu. Secara tegas kami sampaikan ‘tutup buku’ soal dongeng Pelabuhan Warnasari itu,” kata Ketua HPA Kota Cilegon Ahmad Alawi, Ahad (18/7/2021). 
       
Alawi menjelaskan alasan kenapa pihaknya meminta penghentian proyek pembangunan Pelabuhan Warnasari di wilayah Kota Cilegon. Pertama, secara historis sudah berapa besar dana APBD dihambur-hamburkan untuk membangun pelabuhan yang selama puluhan tahun tidak pernah terwujud.
       
Pembangunan proyek Pelabuhan Warnasari hanya terkesan akal-akalan saja untuk mengeruk kepentingan kelompok dan golongan, terlebih Kota Cilegon punya pengalaman skandal besar korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Kubang Sari.
       
Kedua membangun pelabuhan wajib mempertimbangkan aspek legal, antara lain bahwa laut dan pelabuhan adalah kewenangan pemerintah pusat. Kemudian ijin kepelabuhan juga merupakan kewenangan pemerintah pusat serta tidak mudah untuk diperoleh, terbukti puluhan tahun berlalu izin untuk pembangunan Pelabuhan Warnasasi belum juga keluar.
       
Pemerintah daerah hanya boleh mengalokasikan dana APBD atas peruntukan yang sudah memiliki status hukum jelas. Jangan sampai terjadi seperti pembanguan Terminal Terpadu Merak yang menghabiskan dana ratusan milyar, kemudian pendapatannya diserap oleh pemerintah pusat karena kewenangan terminal antar propinsi ada pada pemerintah pusat.
       
Ketiga, secara komersial pihak pengelola pelabuhan harus merupakan perusahaan yang berpengalaman karena ada banyak standarisasi kepelabuhanan yang harus dipenuhi, sehinggga mutlak diperlukan adanya “feasibility study” (studi kelayakan), apalagi tujuan mengelola pelabuhan adalah mencari untung atau  meningkatkan pendapatan pemerintah daerah.
       
Keempat, kalau Krakatau Steel (KS) membuat pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) itu wajar karena jelas studi kelayakannya, selain juga karena memiliki tempat bongkar muat bahan baku dan produk sendiri serta memiliki mitra bisnis yang jelas.
       
Kemudian BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) membangun pelabuhan juga wajar karena memang sudah berpengalaman berkonsentrasi di bidang usaha kepelabuhanan. Meski berpengalaman, baik KS maupun Pelindo tidak mudah juga meraih keuntungan.
       
Kelima, di saat pandemi seperti ini semestinya DPRD Kota Cilegon mempunyai sensitifitas dan kepedulian kepada masyarakat. Daripada uang Rp45 milyar dipergunakan untuk meneruskan pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari yang tidak jelas juntrungannya, lebih baik digunakan untuk kepentingan warga masyarakat sehingga jauh lebih bermanfaat.
       
“Kami berharap Ketua DPRD Kota Cilegon jangan mau jika ditumpangi oleh kepentingan masa lalu yang membebani tanggung jawab Pemkot Cilegon saat ini dan membebani masyarakat Cilegon, karena Rp45 milyar itu bukan uang kecil dan jauh lebih bermanfaat jika dipakai untuk mengurangi beban masyarakat,” kata Ketua HPA Kota Cilegon.
       
Ahmad Alawi juga menyatakan, jika Walikota Cilegon dipaksa untuk mengalokasikan anggaran tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan APBD Kota Cilegon dan kepentingan rakyat yang jauh lebih besar daripada kepentingan pesan sponsor masa lalu.
       
Ia lebih lanjut menyarankan kepada Walikota Cilegon supaya meminta BPK/BPKP melakukan audit investigasi dengan supervisi KPK karena adanya dugaan ketidakjelasan penggunaan dana Rp 98 Milyar dari PT KS dan beberapa kali penyertaan modal kepada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) untuk pembangunan Pelabuhan Warnasari serta adanya dugaan korupsi pembelian "kapal fiktif" sebesar Rp24 milyar. 





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021