Serang (ANTARABanten) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten pada 2012 akan menyiapkan alat pemantau siaran atau alat monitoring isi siaran untuk mengintensifkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah itu.


"Selama ini pengawasan isi siaran baru dalam bentuk 'on the spot', sehingga jika ada pengaduan masyarakat yang kurang lengkap sulit dideteksi. Dengan adanya alat deteksi itu, konten siaran yang diadukan atau dilaporkan masyarakat bisa terdeteksi," kata Ketua KPID Banten, Muhibudin di Serang, Rabu.

Ia mengatakan,  selama ini KPI Banten sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait isi siaran dari lembaga penyiaran baik yang ada di daerah maupun dari pusat. Namun demikian, laporan tersebut tanpa dilengkapi dengan data-data dan bukti siar yang diadukan sehingga kesulitan untuk bisa menyelesaikannya.

Selain itu, KPID Banten dalam penanganan pengaduan siaran juga dilakukan melalui koordinasi dengan KPI pusat untuk menghindari adanya pengaduan yang sama yang harus diselesaikan oleh KPI.

"Untuk pengaduan masyarakat kepada lembaga penyiaran yang berlokasi di Jakarta dan kejadiannya di Banten, kita berkoordinasi dengan KPI," kata Muhibuddin.

Menurut dia, penyediaan perangkat monitoring isi siaran tersebut dilakukan oleh Sekretariat KPID dengan biaya dari APBD Banten. KPID Banten baru mampu menyiapkan alat deteksi siaran tersebut pada 2012 mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki.

"Seharusnya alat pemantau siaran itu diadakan awal 2012, karena ada kendala teknis pengadaan alat pemantau siaran ini dilakukan pada APBD Perubahan 2012," kata Muhibuddin.

Muhibudin mengatakan, pihaknya juga akan menyediakan sarana pengaduan isi siaran dalam bentuk layanan pesan singkat, call center maupun website. Selain itu, rencana program lain yakni melakukan literasi media, membentuk komunitas pemantau dan  penganugerahan  KPID Award.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran Cecep Abdul Hakim mengatakan, pengawasan isi siaran didasarkan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Penyiaran (P3SPS) yang baru diluncurkan pada 1 April lalu.

Menurut Cecep, P3SPS mengedepankan perlindungan kepada anak dan perempuan yakni setiap program siaran harus mencantumkan kategori program seperti kategori P (umur di bawah 2 tahun),  ketegori A (anak), kemudian R (remaja), kemudian D (dewasa) dan SU (semua umur).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Banten Muhibudin menyampaikan tentang hasil pleno KPID pada pekan lalu yang menetapkan dirinya sebagai ketua KPID Banten periode 2012-2015, kemudian Wakil Ketua Ade Bujhaeremi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Cecep Abdul Hakim, Koordinator Bidang Kelembagaan H Zaenal Abidin bersama Ahmad Firdaus, dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Adi Muhtadi. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012