Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten membatasi pelayanan pengujian emisi kendaraan atau KIR seiring adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KIR Dishub Kabupaten Tangerang, Endang Mulyawan di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa pembatasan pelayanan uji emisi kendaraan ini untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik secara langsung antara petugas dengan masyarakat.

Baca juga: 800 lebih pasien OTG di Tangerang jalani isolasi mandiri

"Ya, memang saat ini kami ada pembatasan pelayanan terutama pada uji KIR. Karena itu sesuai instruksi dari Pak Bupati Tangerang guna menekan penularan virus corona di klaster perkantoran," katanya.

Ia menuturkan, selama masa PPKM darurat jumlah kendaraan bermotor yang melakukan pengujian tersebut akan dibatasi sebanyak 50 persen per harinya.

Selain itu, jam layanan juga akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

"Jadi sekarang, Allhamdulilah sampai pukul 14.00 WIB itu layanan di uji KIR sudah selesai," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pembatasan juga diberlakukan bagi petugas pengujian kendaraan bermotor di Dishub Kabupaten Tangerang dengan membagi sift jam kerja atau sebagian menjalani work from home (WFH).

"Kalau untuk petugas kita bagi-bagi jadwal kerja antara WFH dan WFO dengan komposisi 50 persen," ungkapnya.

Ia memastikan, dalam pelayanan yang dibatasi itu pihaknya tetap memperketat protokol kesehatan 3M. Diantaranya seperti, wajib memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat pencucian tangan portable.

"Nantinya dalam pelayanan yang dibatasi itu masyarakat dan petugas diwajibkan memakai alat pelindung diri minimal memakai masker, dan juga kita sudah menyiapkan fasilitas pencucian tangan," kata dia.

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021